Eksepsi Tak Diterima, Sidang 2 Terdakwa Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Lanjut Pemeriksaan
Selain itu, Majelis juga menilai bahwa dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum telah memenuhi persyaratan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b Kitab
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak dapat menerima nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa kasus dugaan korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa.
Kedua terdakwa tersebut adalah Kepala Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatra Bagian Utara 2016-Juli 2017, Nur Setiawan Sidik dan Beneficial Owner PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo.
Mereka merupakan dua dari tujuh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa.
Kelima terdakwa lainnya yakni Kepala Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatra Bagian Utara Juli 2017-Juli 2018, Amana Gappa; Tim Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan dan Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya; mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Akhmad Afif Setiawan; mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Halim Hartono; dan mantan Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara; Rieki Meidi Yuwana.
Tak diterimanya eksepsi terdakwa Nur Sidik dan Freddy ini dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan sela, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024).
"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua, Djuyamto.
Baca juga: KPK Buka Peluang Panggil Bobby Nasution Terkait Blok Medan yang Muncul di Sidang Abdul Gani Kasuba
Eksepsi tidak dapat diterima apabila nota pembelaan kedua terdakwa mengandung cacat formil.
Menurut Majelis Hakim, perkara ini berhak untuk diproses di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain itu, Majelis juga menilai bahwa dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum telah memenuhi persyaratan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Menimbang oleh karena surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat materiil dan formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP, maka nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Hakim Djuyamto.
Karena pertimbangan tersebut, Majelis memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk melanjutkan perkara dengan agenda pembuktian materiil.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Hakim Djuyamto.
Baca juga: Susno Minta Bareskrim Periksa 2 Jenderal di Kasus Vina: Jika Bermasalah, Jangan Sampai Jadi Kapolri
Pembuktian materiil akan dimulai pada pekan depan, Rabu (14/7/2024).