Eksepsi Tak Diterima, Sidang 2 Terdakwa Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Lanjut Pemeriksaan
Selain itu, Majelis juga menilai bahwa dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum telah memenuhi persyaratan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b Kitab
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Dalam hal ini, jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaannya.
"Untuk pemeriksaan tentu kita untuk terdakwa lainnya.
direncanakan bagaimana? tanya Hakim Ketua, Djuyamto.
"Untuk sementara Hari Rabu, Yang Mulia," jawab jaksa penuntut umum.
"Nanti kita ketemu lagi Hari Rabu tanggal 14 (Agustus 2024)," kata Hakim Djuyamto.
Menurut jaksa penuntut umum, dalam perkara ini ada 108 saksi yang sebelumnya diperiksa pada tahap penyidikan.
Namun untuk persidangan, tidak semuanya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
"Untuk saksi di dalam berkas perkara ada 108, Yang Mulia. Tapi nanti kita pilih-pilih lagi," ujar jaksa.
Untuk informasi, dalam perkara ini para terdakwa dijerat atas perbuatannya memecah proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa di Wilayah Sumatera Bagian Utara pada periode 2016 sampai Juli 2017.
Proyek dipecah hingga masing-masing memiliki nilai di bawah Rp 100 miliar. Padahal, total anggaran proyek strategis nasional ini mencapai lebih Rp1,3 triliun.
Pemecahan proyek hingga masing-masing bernilai di bawah Rp100 miliar itu dimaksudkan untuk mengatur vendor.
"Dengan tujuan untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks dan memerintahkan Rieki Meidi Yuwana untuk melakukan pelelangan menggunakan metode penilaian pascakualifikasi," kata jaksa.
Baca juga: Dicecar 27 Pertanyaan, Audrey Davis Akui sebagai Pemeran Video Asusila Viral
Akibat perbuatan para terdakwa, negara disebut-sebut mengalami kerugian negara mencapai lebih Rp1,15 triliun.
Nilai kerugian negara itu merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan."
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.