Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejagung Periksa Eks Direktur Operasi PT Antam di Kasus Korupsi Emas

Selain itu, tim penyidik juga memeriksa tiga saksi dari anak usaha PT Antam, yakni Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Ashri Fadilla
zoom-in Kejagung Periksa Eks Direktur Operasi PT Antam di Kasus Korupsi Emas
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang calon konsumen melihat replika emas batangan atau logam mulia yang dipajang di Butik Emas, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Rabu (8/1/2020). Harga logam mulia milik PT Aneka Tambang (Antam) di Butik Emas hari ini berada di angka Rp 815.000 per gram atau naik sebesar Rp 16.000 dari posisi hari sebelumnya Rp 799.000 per gram. Sementara harga jual dari Rp 700.000 per gram naik sebesar Rp 14.000 jadi seharga Rp 714.000 per gram. Kenaikan harga emas yang hampir menyentuh 2 persen itu, dipicu memanasnya konplik Iran dan Amerika Serikat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

"Menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM sehingga para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manafukatur untuk pemurnian peleburan dan pencetakan melainkan juga untuk melekatkan merk LM Antam tanpa didahului kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Hasilnya, mereka memproduksi emas dengan merek Antam secara ilegal dalam kurun waktu 2010 sampai 2021.

Baca juga: KPK Buka Peluang Panggil Bobby Nasution Terkait Blok Medan yang Muncul di Sidang Abdul Gani Kasuba

Tak tanggung-tanggung, produksi emas ilegal itu mencapai 109 ton, sehingga negara diperkirakan merugi Rp 1 triliun.

"Selanjutnya sesuai estimasi total logam mulia yang telah dipasok dengan para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merk LM antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut seluruhnya mencapai 109 ton emas," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas