Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Fakta tentang Sumpah Pocong yang Dilakukan Saka Tatal: Barang yang Disiapkan hingga Tata Caranya

Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016, Saka Tatal, berencana melakukan sumpah pocong.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in 3 Fakta tentang Sumpah Pocong yang Dilakukan Saka Tatal: Barang yang Disiapkan hingga Tata Caranya
Tribunnews.com
Saka tatal melakukan sumpah pocong terkait kasus Vina pada hari ini, Jumat (9/8/2024). Sumpah Pocong merupakan salah satu ritual untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016, Saka Tatal, berencana melakukan sumpah pocong di Cirebon, Jabar, Jumat (9/8/2024).

Sumpah itu untuk memperkuat pembuktian bahwa dirinya tidak terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Namun apa itu sebenarnya sumpah pocong?

Berikut penjelasan mengenai sumpah pocong yang telah dilakukan oleh Saka Tatal di Padepokan Amparan Jati Cirebon.

Sumpah Pocong merupakan salah satu ritual untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.

Sumpah ini diambil oleh manusia dengan menggunakan pakaian ciri khas pocong yaitu memakai kain kafan.

Sumpah ini dapat dipraktikkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tetapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.

BERITA TERKAIT

Sebagai informasi, sumpah pocong merupakan tradisi lokal yang masih kental diterapkan oleh masyarakat dan beberapa percaya hal tersebut juga menerapkan norma-norma adat.

Masyarakat percaya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar. Maka si pelaku yang sudah bersumpah akan mendapat hukuman dari Tuhan.

Hingga saat ini tidak ada literatur maupun sumber sejarah yang membahas sumpah ini. Tapi menurut kepercayaan masyarakat, sumpah pocong berkembang sejak masa kerajaan di Indonesia.

Ritual ini kental dengan ritual-ritual kejawen dan klenik lainnya. Namun, jika dilihat dari sosok pocong yang digunakan. Ada dampak psikologis di mana jika seseorang berbohong maka kematian yang akan mengancamnya.

Biasanya sumpah pocong hanya digunakan untuk persoalan-persoalan tertentu. Sumpah jenis ini diambil saat persidangan dan hukuman tidak mampu menyelesaikan.

Bagaimana pelaksanaan dari sumpah pocong?

Ada 3 hal yang harus dipersiapkan dalam pelaksanaan ritual ini. Pertama adalah kain kafan atau mori, kemudian akan dihadirkan saksi, dan yang terakhir adalah sumpahnya.

Orang yang hendak melakukan sumpah pocong ini akan diperlakukan seperti mayat. Mulai dari dimandikan, sampai akhirnya dibalut dengan kain kafan.

Orang yang akan melakukan sumpah tersebut akan dibimbing seorang tokoh untuk mengucapkan apa yang perlu dikatakan.

Tidak hanya sumpah saja, tapi juga deretan risiko yang akan ditanggungnya jika berbohong, yakni mati, sakit parah, miskin tujuh turunan, dan lain sebagainya.

MUI: Cuma Tradisi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) menanggapi terkait sumpah pocong yang dilakukan mantan terpidana pembunuhan Vina Cirebon dan Eki, Sakal Tatal.

Ketua MUI Jabar Bidang Hukum, Iman Setiawan Latief mengatakan, sumpah pocong merupakan sebuah tradisi yang umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam.

"Sumpah pocong merupakan tradisi masyarakat di Indonesia dan bukan merupakan bagian dari ajaran agama Islam. Namun tradisi ini umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam," ujar Iman, Jumat (9/8/2024). 

Dikatakan Iman, sumpah menurut Islam adalah meneguhkan suatu perkara atau menguatkannya dengan menyebut nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya.

"Rasulullah SAW pun telah mengingatkan umat Muslim untuk berhati-hati dalam melakukan sumpah. Barang siapa bersumpah dengan selain nama Allah maka ia telah kafir atau telah musyrik. (HR. Tirmizi)," katanya.

Menurutnya, tidak ditemukan ajaran sumpah pocong dalam agama Islam. Para ulama, kata dia, bersepakat bahwa sumpah hanya boleh dilakukan atas nama Allah SWT atau sifat-Nya. 

Saka Tatal tetap melakukan sumpah pocong meskipun Iptu Rudiana tidak datang. Saka dimandikan dan dikain kafan, untuk membuktikan bukan pembunuh Vina (Tangkapan laya iNews:)

"Cara bersumpah dalam Islam pun sederhana, yaitu dengan menggunakan nama Allah SWT. Sumpah tanpa memakai nama Allah adalah haram," katanya.

"Sehingga cara sumpah selain yang diajarkan dalam agama Islam, sebaiknya dihindari. Dengan demikian umat Muslim bisa terhindar dan dijauhkan dari perilaku syirik dan azab yang pedih," tambahnya.

Adapun dalam Islam, kata dia, dikenal Mubahalah, sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok yang berselisih dan keduanya merasa benar. 

"Mereka siap dilaknat, jika dalam sumpah tersebut melakukan kebohongan.Tergantug isi sumpah yang diikrarkan. Dan tidak semua permasalahan boleh diselesaikan dengan sumpah mubahalah. Mubahalah hanya boleh dilakukan apabila masalah tersebut sangat urgen dan dapat membahayakan aqidah serta ukhuwwah," ucapnya.

Iman pun menyarankan sebaiknya kasus Vina Cirebon diselesaikan dengan mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia serta mengedepankan asas keadilan dan kebenaran.

Saka Tatal siap diazab

Saka Tatal mengaku siap diazab apabila berbohong atau berdusta dalam sumpah pocong yang dia lakukan di Cirebon, Jabar, Jumat (9/8/2024).

Saka Tatal melakukan sumpah pocong sebagai pembuktian bahwa dirinya tidak terlibat kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada tahun 2016.

Sumpah pocong yang digelar di Padepokan Agung Amparan Jati, Kabupaten Cirebon, itu dihadiri sejumlah pengacara Saka serta disaksikan masyarakat sekitar.

Tampak Saka yang mengenakan celana panjang hitam tanpa atasan, berbaring di atas kafan berwarna putih.

Seluruh tubuhnya kemudian dibalut menyiksakan bagian kepala. Saka kemudian diminta untuk bersumpah bahwa dia tidak melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eky dan Vina. Demi Allah bahwa saya dan ketujuh terpidana adalah salah tangkap yang telah disiksa, disetrum, diberi air kencing, dan direkayasa kasus ini oleh Iptu Rudiana," ujar Saka.

"Apabila saya berdusta dalam sumpah pocong ini, maka saya siap diazab oleh Allah dengan azab teramat pedih sesegera mungkin, baik di dunia maupun di akhirat," ujar Saka.

Sementara, pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas, mengatakan, Saka melakukan sumpah pocong meskipun Iptu Rudiana tidak hadir.

Seperti diketahui, Saka menantang Iptu Rudiana untuk melakukan sumpah pocong. Rudiana merupakan polisi yang menangkap Saka dan beberapa pelaku lainnya. 

Farhat mengatakan, Saka tidak takut melakukan supah pocong untuk membutikan bahwa dia tidak bersalah.

"Kita sudah bebas, PK, ini (sumpah pocong) hanya moral justice, setakut apa anak ini kepada Tuhan. Kalau kamu jujur, maka Allah akan murahkan rezeki. Kalau kamu bohong, maka akan ada azab untukmu," ujar Farhat di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon, Jumat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas