Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Alasan Saka Tatal Ngotot Tantang Iptu Rudiana Sumpah Pocong, Yakin Vina Tewas Kecelakaan 

Sederet alasan kubu Saka Tatal tantang Iptu Rudiana sumpah pocong terkait kasus Vina, ayah Eky dipastikan tak hadir.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Sederet Alasan Saka Tatal Ngotot Tantang Iptu Rudiana Sumpah Pocong, Yakin Vina Tewas Kecelakaan 
kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto Saka Tatal, ilustrasi sumpah pocong dan Iptu Rudiana. 

"Karena secara hukum kami sudah melaksanakan tapi tidak ada perhatian, mungkin ini salah satunya caranya," imbuhnya.

Titin meyakini, sumpah pocong akan membuka mata hati tim kuasa hukum Iptu Rudiana bahwa Saka Tatal dan tujuh terpidana lain tak bersalah.

"Makanya cara ini, kita meyakini bisa membuka mata hari tim kuasa hukum Pak Rudiana bahwa apa yang disampaikan Saka Tatal betul."

"Dia telah mengambil risiko yang luar biasa, yang tidak lazim dilakukan," tandasnya.

Iptu Rudiana Ogah Hadiri Sumpah Pocong

Menanggapi tantangan kubu Saka Tatal, tim kuasa hukum Iptu Rudiana pun buka suara.

Kuasa hukum Iptu Rudiana, Elza Syarief menegaskan kliennya tak akan hadir dalam acara sumpah pocong tersebut.

Elza berpendapat, sumpah pocong tidak dibenarkan dalam agama Islam.

Berita Rekomendasi

"Kita tunggu aja putusan PK, jangan memberikan tandingan, apalagi pocong-pocong itu. Saya baru lihat kata Khalid Basalamah itu murtad, syirik, apalagi tidak ada kaitannya," ucap Elza, Kamis.

Baca juga: Penampakan Bumbu Mayit untuk Sumpah Pocong Saka Tatal Vs Iptu Rudiana Siang Nanti di Cirebon

Elza lantas menyindir bahwa sumpah pocong hanya untuk membuat keramaian di Cirebon.

Karena itu, ia menganggap acara sumpah pocong yang digelar kubu Saka Tatal cocok dijadikan untuk wisata.

"Kita kan udah saling lapor, tunggu pembuktiannya aja. Tapi kalau untuk senang-senang, bikin keramaian di Cirebon ya bagus juga untuk wisata, yang jelas klien saya tidak hadir," katanya.

Ia menyarankan kubu Saka Tatal untuk menunggu putusan pengajuan kembali (PK) ketimbang menggelar sumpah pocong.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Theresia Fellisiani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas