Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Alasan Saka Tatal Ngotot Tantang Iptu Rudiana Sumpah Pocong, Yakin Vina Tewas Kecelakaan 

Sederet alasan kubu Saka Tatal tantang Iptu Rudiana sumpah pocong terkait kasus Vina, ayah Eky dipastikan tak hadir.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Sederet Alasan Saka Tatal Ngotot Tantang Iptu Rudiana Sumpah Pocong, Yakin Vina Tewas Kecelakaan 
kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto Saka Tatal, ilustrasi sumpah pocong dan Iptu Rudiana. 

TRIBUNNEWS.COM - Saka Tatal dan Iptu Rudiana rencananya akan menjalani sumpah pocong di Padepokan Amparan Jati, Cirebon, Jumat (9/8/2024) siang.

Sumpah pocong ini merupakan inisiatif dari tim kuasa hukum Saka Tatal untuk membuktikan kliennya tidak terlibat dalam kasus Vina.

Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mengungkap sejumlah alasan pihaknya nekat menantang Iptu Rudiana untuk menjalani sumpah pocong.

Titin merupakan kuasa hukum Saka Tatal sejak kasus Vina bergulir pada 2016 lalu.

Ia menyebut, sumpah pocong perlu dilakukan untuk meyakinkan bahwa kematian Vina dan Eky bukanlah kasus pembunuhan.

"Mohon maaf, masih ada tim Pak Rudiana yang tidak yakin bahwa ini adalah kecelakaan," ucap Titin, dalam tayangan Official iNews, Kamis (8/8/2024).

Setelah delapan tahun mendampingi Saka Tatal, Titin masih meyakini bahwa kliennya bukanlah pembunuh Vina dan Eky.

Berita Rekomendasi

Pun dengan tujuh terpidana lainnya, Titin menegaskan mereka tidak terlibat dalam kasus pembunuhan ini.

"Saya dari 2016 meyakini itu. Mereka tetap memiliki keyakinan Saka Tatal pelakunya dan tujuh terpidana lainnya," ujar Titin.

Sebelum menantang sumpah pocong, Titin mengklaim pihaknya sudah berupaya menempuh langkah hukum untuk membuktikan Saka Tatal tak bersalah.

Satu di antaranya, dengan melaporkan Iptu Rudiana atas dugaan laporan palsu terkait kematian Vina dan Eky.

Baca juga: Tetangga Terpidana Saka Tatal Cs Ungkap Kesaksian Melmel Karangan, Bercerita dari dalam Bui?

Sayangnya, laporan tim kuasa hukum Saka Tatal ditolak oleh kepolisian.

"Kami dari tim kuasa hukum Saka Tatal pernah melaporkan Pak Rudiana terkait laporan palsu ke Polres Cirebon Kota, namun ditolak," ujar Titin.

"Pernah juga ke Mabes Polri Pak Farhat Abbas, alasannya tidak melanggar kode etik."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas