Selain Bareskrim, Eks Sekjen PKB Lukman Edy Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polres Jakut
Ketua DPC PKB Jakarta Utara, Nurhasan mengatakan, pernyataan Lukman Edy telah menyakiti perasaan kader PKB di seluruh Indonesia.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Lukman Edy soal eksistensi Dewan Syuro hingga transparansi keuangan di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), berbuntut pada laporan polisi.
Kini, Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Jakarta Utara juga membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara yang teregister dengan nomor LP/B/1201/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/ POLDA METRO JAYA.
Ketua DPC PKB Jakarta Utara, Nurhasan mengatakan, pernyataan Lukman Edy telah menyakiti perasaan kader PKB di seluruh Indonesia.
“Atas perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut, kami pengurus DPC PKB Jakarta Utara, melaporkan Lukman Edy, kepada pihak berwajib, Polres Jakarta Utara," kata Nurhasan kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).
"Kami beranggapan, apa yang disampaikan Lukman Edy, nyata telah melukai perasaan para pengurus, kader, dan PKB sebagai institusi politik warga nahdliyin,” sambungnya.
Menurutnya, Lukman Edy yang menyebut PKB telah meninggalkan Nahdliyin tak berdasar dan tidak sesuai dengan faktanya.
“Kami tidak bisa terima terhadap tuduhan Lukman Edy, yang mengatakan pengurus PKB telah meninggalkan nahdliyin. Sebab semua kader PKB berjuang untuk dan selalu didedikasikan untuk perjuangan warga nahdliyin, bahkan sejak awal berdiri hingga hari ini,” ucapnya.
Baca juga: Terancam Ditinggalkan PKS, Anies Masih Optimis Bisa Maju Pilgub Jakarta, Ini Alasannya
Nurhasan mencontohkan, jika pusat sahabat-sahabat legislator PKB memperjuangkan lahirnya UU Pesantren maupun Dana Abadi Pesantren.
Bahkan di daerah, kader-kader PKB berjuang meloloskan Perda Pesantren hingga program bea siswa madrasah diniyah dalam APBD seperti di Jawa Timur.
“Di Jakarta ini kami konsen memperjuangkan agar dana hibah untuk PWNU di Jakarta dinaikkan. Kami juga terut memperjuangkan insentif untuk guru ngaji dan DKM Masjid di DKI Jakarta, melalui dana hibah APBD DKI Jakarta. Dan itu semua untuk warga DKI Jakarta, yang mayoritas adalah Nahdliyin. Jadi apa yang dituduhkan Lukman Edy bahwa PKB meninggalkan nahdliyin itu tidak bisa diterima akal sehat,” katanya.
Akibat perbuan Lukman Edy tersebut, konstituen PKB yang sudah aman dan damai setelah penyelenggarakan Pilpres dan Pemilu kini menjadi terusik, karena ada unsur adu domba antara PKB dan PBNU yang dilakukan oleh Lukman Edy.
"Lukman Edy terlalu mencampuri urusan internal PKB, menyebar fitnah, sehingga membuat kegaduhan," tukasnya.
Baca juga: Gus Choi Tegaskan PBNU Berhak Mengevaluasi PKB, Ini Alasannya
Adapun dalam laporan ini, Lukman Edy diduga melanggar Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang pencemaran nama baik.
Sebelum itu, DPP PKB juga telah membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Senin 5 Agustus 2024 yang dilaporkan oleh Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal.
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri pada tanggal Senin 5 Agustus 2024.
Selain itu, laporan juga datang dari DPW PKB DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya yang teregister dengan nomor LP/B/4575/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Agustus 2024.
Lukman Edy dilaporkan terkait Pasal 310 dan/atau Pasal 311 terkait Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.