Geledah di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto Terkait Kasus DJKA Kemenhub, KPK Sita Aset Rp27 Miliar
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset, terkait kasus dugaan suap proyek di Balai Teknik Perkeretaapian DJKA Kemenhub.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset, seperti rumah, rekening deposito, dan obligasi terkait kasus dugaan suap proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Berbagai barang bukti itu disita KPK saat tim penyidik melakukan upaya penggeledahan sejumlah lokasi di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan digelar sejak 22 Juli–2 Agustus 2024 lalu.
"Penyidik KPK sejak 22 Juli sampai dengan 2 Agustus 2024 melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan dan pemasangan plang atau tanda penyitaan di tiga kota/kabupaten yaitu Jakarta, Semarang, dan Purwokerto," kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu (10/8/2024).
Diungkapkan Tessa, penyidik KPK menyita sembilan bidang rumah dan tanah senilai total Rp8,6 miliar, dan enam rekening deposito yang berada di dua perbankan dengan nilai total Rp10,2 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita empat obligasi di dua perbankan senilai masing-masing Rp4 miliar dengan bunga Rp600 juta serta Rp2,2 miliar dengan bunga Rp300 juta.
Tim penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp1,3 miliar.
"Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp27,4 miliar," kata Tessa.
KPK diketahui telah menjerat belasan orang dari unsur Kemenhub dan swasta terkait kasus ini.
Terakhir, KPK menahan pejabat pembuat komitmen Balai Teknik Perkeretaapian (PPK BTP) Semarang Yofi Oktarisza, Kamis (13/6/2024).
Kasus yang menjerat Yofi merupakan pengembangan dari kasus suap di DJKA yang telah menjerat sejumlah tersangka.
Beberapa di antaranya, pemilik perusahaan PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.
Tim penyidik sempat menjadwalkan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Jumat (19/7/2024).
Baca juga: Wasekjen PDIP Diperiksa KPK Terkait Kasus DJKA, Diklarifikasi Soal Fotonya Bersama Budi Karya
Namun, Hasto tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.