Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buat Ibu Pekerja, Waktu Kerja Fleksibel Berperan Sukseskan dalam Pemberian ASI Eksklusif

Secara klinis keberhasilan ibu menyusui tidak hanya tergantung kondisi ibu saja, tetapi perlu dukungan suami, keluarga, dan tempat kerja.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Willem Jonata
zoom-in Buat Ibu Pekerja, Waktu Kerja Fleksibel Berperan Sukseskan dalam Pemberian ASI Eksklusif
Istimewa
Peneliti kedokteran komunitas dan pakar kedokteran kerja FKUI Dr. dr. Ray Wagiu Basrowi, MKK, FRSPH dan pakar Kesehatan Anak dr. I Gusti Ayu Nyoman Partiwi, Sp.A, MARS sepakat pentingnya dukungan pemilik tempat kerja adalah kunci dalam proses transisi implementasi UU KIA ini di tempat kerja. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesuai tema Pekan Menyusui Sedunia 2024 yakni Closing The Gap atau Menutup Kesenjangan untuk Kesuksesan Menyusui, peringatan tahun ini lebih bermakna karena bersamaan disahkannya Undang Undang Kesejahteraan Ibu Anak (UU KIA).

Salah satu yang menjadi sorotan adalah mengatur ibu pekerja atau pekerja perempuan berhak mendapatkan cuti melahirkan dan menyusui selama 6 bulan.

Menunggu dikeluarkannya petunjuk teknis undang-undang ini, peneliti kedokteran komunitas dan pakar kedokteran kerja FKUI Dr. dr. Ray Wagiu Basrowi, MKK, FRSPH dan pakar Kesehatan Anak dr. I Gusti Ayu Nyoman Partiwi, Sp.A, MARS sepakat  pentingnya dukungan pemilik tempat kerja adalah kunci dalam proses transisi implementasi UU KIA ini di tempat kerja.

Ray Wagiu Basrowi mengatakan, saat ini yang terpenting adalah penerapan model promosi laktasi yang berbasis waktu kerja fleksibel, dukungan konselor laktasi, dan fasilitas pendukung.

"Penelitian kami membuktikan elemen pendukung ini berdampak 2 hingga 3 kali lipat meningkatkan kesuksesan menyusui dan produktivitas ibu pekerja," kata Ray kepada wartawan di Jakarta, Minggu (11/8/2024).

Bahkan, kata pendiri Health Collaborative Center (HCC) ini, penilaian dan observasi klinis dari menegaskan dukungan keluarga dalam bentuk berbagi peran terbukti dapat meningkatkan kesuksesan menyusui dan kualitas pengasuhan.

Baca juga: Suami Dapat Cuti Melahirkan, Perannya Dukung Keberhasilan ASI Eksklusif Selama 6 Bulan

Berita Rekomendasi

Dokter Tiwi menegaskan, secara klinis keberhasilan ibu menyusui tidak hanya tergantung kondisi ibu saja, tetapi perlu dukungan suami, keluarga, dan bila ibu pekerja, sangat perlu dukungan di tempat kerja.

"Nah aturan cuti 6 bulan sebenarnya adalah ukuran ideal, tetapi bila kondisi pekerjaan dan tuntutan ekonomi mengharuskan ibu untuk tetap bekerja pada saat periode menyusui, maka ibu harus didukung untuk bekerja dengan waktu fleksibel, agar tetap dapat menyusui, atau memerah ASI dengan berkualitas,” ungkap penulis buku Sang Bayi ini.

Terkait perlindungan terhadap hak bekerja dan menyusui untuk ibu pekerja, Dokter Ray Wagiu Basrowi menegaskan ibu tetap harus dilindungi dan dihormati haknya dalam memilih opsi pekerjaan.

Artinya secara ideal cuti 6 bulan adalah kondisi yang paling baik dan terbukti dapat menyukseskan perilaku laktasi ibu, namun tuntutan ekonomi juga harus diperhatikan.

"Apalagi ibu yang bekerja sekarang juga menjadi bagian dari ketahanan ekonomi keluarga, jadi bila ibu ingin segera kembali bekerja karena tetap mau mendapatkan gaji penuh setelah 3 bulan cuti melahirkan, maka ini harus didukung dengan kebijakan perusahaan seperti menyiapkan fasilitas menyusui, dukungan konselor atau motivator laktasi, dan terpenting adalah berikan kebebasan untuk menyusui atau memerah ASI diantara jam kerja, tanpa takut dikenakan sanksi,” ujar Dr. Ray.

Tiwi yang menambahkan, dukungan di tempat kerja harus proporsional, karena ibu pekerja benar-benar harus diberi kebebasan memompa ASI karena secara klinis ASI harus secara rutin di perah atau dikosongkan palign tidak 2 jam sekali, jadi jangan menunggu waktu makan siang saja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas