Ibu Pekerja Sambut Baik Cuti Melahirkan Kini 6 Bulan, Tapi Keluhkan Cuti Suami Hanya 5 Hari
UU KIA disahkan DPR dan disambut baik ibu pekerja. Sebab, cuti melahirkan dari 3 bulan ditambah jadi 6 bulan.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024).
UU ini mengatur tentang ibu pekerja yang telah bersalin berhak memperoleh cuti melahirkan paling singkat 3 bulan.
Masih pada aturan yang sama, suami berhak cuti selama 2 hari dan bisa mendapatkan cuti tambahan paling lama tiga hari berikutnya.
Lantas bagaimana tanggapan ibu pekerja terkait disahkannya UU ini?
Fitrah, ibu yang bekerja sebagai karyawan swasta ini menyambut baik aturan tersebut.
"Menurut saya cukup banget karena sebelumnya 3 bulan itu terasa sebentar banget," ungkapnya saat diwawancari Tribunnews di Jakarta, Kamis (6/5/2024).
Ibu dari satu orang anak ini merasa aturan sebelumnya tidaklah cukup.
Baca juga: 5 Poin Penting UU KIA yang Disahkan DPR, Ibu Bekerja Bisa Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan-Ayah 2 Hari
"Kita sebagai ibu belum pulih sepenuhnya secara kesehatan fisik dan mental. Sebagai ibu baru, masih rawan banget stres. Baik stres di kerjaan maupun saat sampai rumah. Harus urus anak," tuturnya.
Cuti melahirkan selama 6 bulan menurut Fitrah sangatlah membantu pemulihan ibu secara fisik dan psikis.
Selain itu, anak juga akan mendapat perhatian lebih dari ibu secara utuh.
Manfaat lainnya dari UU ini adalah anak bisa mendapatkan air susu ibu (ASI) eksklusif secara baik selama minimal 6 bulan.
"Ini kan untuk kesejahteraan anak juga. Di mana kita sebagai ibu sebisa mungkin harus memenuhi hak anak akan ASI Ekslusif selama 6 bulan pertama," kata Fitrah.
"Yang sering ditakutkan kan kalau udah stres di kerjaan,sibuk, jarang pompa ASI akan mengurangi produksi ASI. Ujung-ujungnya anak kasihan," imbuh Fitrah.