Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU KIA Atasi Fatherless, BKKBN Susun Aturan Turunan Cuti bagi Suami

KUU KIA ini menjadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan ketidakhadiran ayah atau fatherless.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
zoom-in UU KIA Atasi Fatherless, BKKBN Susun Aturan Turunan Cuti bagi Suami
Tribunnews.com/ Rina
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN, Bonivasius Prasetya Ichtiarto saat kegiatan di UNPFA di Menara Thamrin, Jakarta, Kamis (11/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merespons telah disahkannya Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) atau UU KIA, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) berupaya menggodok aturan turunan KIA, seperti cuti bagi suami ketika ibu melahirkan

Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN, Bonivasius Prasetya Ichtiarto menuturkan, pihaknya bersama Kementerian dan Lembaga lain seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) sudah melakukan pertemuan untuk membahas implementasi UU KIA.

Baca juga: Kepala BKKBN: Tidak Ada Kewajiban Melahirkan Satu Anak Perempuan

Hal itu disampaikannya saat kegiatan di UNPFA di Menara Thamrin, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Kami melakukan pertemuan dengan Kemenkes bagaimana implementasinya aturan turunanya suami siaga saat istri melahirkan," kata Bonivasius.

Ia mengatakan, KUU KIA ini menjadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan ketidakhadiran ayah atau fatherless.

Peran ayah dalam kehidupan 1000 anak sangat penting sehingga kondisi tersebut harus segera diatasi.

Berita Rekomendasi

"Suami siaga itu suami yang siap menjaga saat istrinya melahirkan. Suami bisa mendapatkan cuti sebelum dan sesudah melahirkan," jelas dia.

Diketahui dalam UU tersebut, tidak hanya ibu pekerja saja yang mendapatkan cuti melahirkan melainkan juga suami yang mendampingi.

Tertulis bahwa cuti suami adalah selama dua hari dan dapat diberikan tambahan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja.

Selain melahirkan, suami juga bisa mendapatkan cuti saat istri mengalami keguguran selama dua hari.

Sebelumnya, Kemen PPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) juga berupaya mendorong sinergi multi pihak mulai dari level Pemerintahan, dunia usaha, organisasi, hingga masyarakat baik perempuan dan laki-laki, untuk sama-sama berkontribusi dalam pengasuhan dan mewujudkan generasi emas 2045.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyampaikan kondisi ibu saat mengandung, melahirkan, menyusui, merawat, mendidik  maupun saat mengangkat anak merupakan hal yang tidak bisa dijalani sendiri, melainkan membutuhkan perhatian dari berbagai pihak. 

Melalui undang-undang ini diharapkan kesejahteraan ibu dan anak meliputi faktor fisik, psikis, sosial, ekonomi dan spiritual dapat diupayakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas