Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Danrem Binaiya Resmikan Kampung Pancasila di Seram Bagian Barat, Sampaikan 5 Larangan Bagi Prajurit

Antoninho menyampaikan lima larangan bagi setiap prajurit Kodim 1513/SBB dalam menjalankan tugas di antaranya larangan terlibat narkoba.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Danrem Binaiya Resmikan Kampung Pancasila di Seram Bagian Barat, Sampaikan 5 Larangan Bagi Prajurit
HO
Komandan Korem 151/Binaiya, Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva, S.IP., M.Han bersama Ketua Persit KCK Koorcap REM 151 PD XV/ Pattimura Maya Antoninho mengunjungi Kodim 1513/Seram Bagian Barat (SBB) sekaligus meresmikan Kampung Pancasila pada Kamis (8/8/2024). 

Setelah meresmikan Kampung Pancasila Antoninho dan rombongan melanjutkan perjalanan menuju Aula Gedung Putih untuk bertatap muka dan memberi pengarahan langsung kepada para prajurit dan anggota Persit Kodim 1513/SBB.

Saat itu Antoninho menyampaikan lima larangan bagi setiap prajurit Kodim 1513/SBB dalam menjalankan tugas.

Pertama, prajurit dilarang keras terlibat dalam penggunaan narkoba sebab narkoba adalah musuh negara yang harus dibasmi sampai akar akarnya secara bersama seluruh komponen bangsa.

"Dampak dari narkoba dapat merusak gangguan fungsi otak, gangguan kualitas hidup, overdosis dan kematian sehingga hal ini sangat berpengaruh terhadap tugas pokok prajurit di satuan di mana ia bertugas," kata dia.

Kedua, prajurit dilarang keras mengonsumsi minuman keras (miras) sebab berbagai dampak negatifnya membuat tidak maksimal dalam melaksanakan tugas.

Ketiga, prajurit dilarang keras terlibat dalam judi online dan pinjaman online yang saat ini tengah marak di masyarakat.

Sebab kedua hal tersebut menyebabkan berbagai dampak bagi kehidupan sosial dari mulai kecanduan hingga memicu tindakan kriminal.

Berita Rekomendasi

"Keduanya membawa dampak negatif yang serius, baik dari segi ekonomi maupun sosial. Maka seluruh prajurit harus menghindari judi dan peminjaman online dalam bentuk apapun," kata dia.

Keempat, prajurit dilarang melakukan KDRT/Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam bentuk apapun.

Ia berpesan agar prajurit menyelesaikan secara baik-baik bila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat dalam rumah tangga.

Kelima, ia melarang seluruh personel TNI terlibat atau terjun ke dalam politik praktis.

Hal itu sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pemilu.

Berdasarkann aturan tersebut maka akan ada tindakan pidana ataupun tindakan disiplin dari atasannya apabila ada tentara aktif berpolitik praktis.

"Seorang prajurit harus mampu menjadi contoh dan teladan bagi keluarganya maupun di tengah-tengah masyarakat di manapun ia bertugas dan selalu berpedoman terhadap Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI Sudah Harga Mati," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas