Surya Darmadi, Terpidana 16 Tahun Penjara Kasus Penyerobotan Lahan Negara Ajukan Peninjauan Kembali
Terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan sawit negara di Indragiri Hulu Riau, Surya Darmadi mengajukan peninjauan kembali (PK).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan sawit negara di Indragiri Hulu Riau, Surya Darmadi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan laman Kepaniteraan MA, Pemilik Duta Palma Group itu mengajukan PK pada 26 Juli 2024 dengan nomor 1277PK/Pid.Sus/2024.
"Termohon atau Terdakwa: Surya Darmadi. Jenis Permohonan: PK. Tanggal Masuk: Jumat, 26 Juli 2024," dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Minggu (11/8/2024).
Saat ini PK sedang dalam proses, ditangani Majelis Hakim yang diketuai Suharto dengan anggotanya Ansori dan Noor Edi Yono.
"1277PK/Pid.Sus/2024, Status: Dalam proses pemeriksaan Majelis," tulis dalam laman yang sama.
Baca juga: Cerita Jaksa Eksekutor Diabaikan Terpidana Surya Darmadi saat Tanda Tangan Berkas Penyitaan Aset
Penasihat hukum Surya Darmadi mengatakan PK diajukan lantaran ada novum atau bukti baru dalam perkara ini.
Selain novum baru, penasihat hukum pula menilai adanya kekhilafan Majelis dalam menangani perkara yang memenjarakan Surya Darmadi 16 tahun penjara.
"Ya ada novum, kita punya novum dan juga ada kekhilafan. Kekhilafan itu salah satunya terkait dengan nilai keuntungan," ujar penasihat hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail saat dihubungi, Minggu (11/8/2024).
Baca juga: Bidik Korporasi Surya Darmadi, Kejagung Periksa 7 Saksi Dalam Kasus Penyerobotan Lahan Sawit Negara
Dari PK ini, Maqdir menargetkan agar kliennya diputus bebas atau lepas.
Hal itu karena posisi Surya Darmadi sebagai pemilik atau pemegang saham mayoritas tidak berkaitan langsung dengan peristiwa korupsi yang dituduhkan.
"Kalau kami sih berharap beliau itu dibebaskan atau kalaupun tidak, onslag (lepas). Kalau dia sebagai beneficial owner memerintahkan orang sebagai pelaksana, kan enggak bisa langsung ke beneficial owner yang diadili," kata Maqdir.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Surya Darmadi telah dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 2,23 triliun oleh Mahkamah Agung.
"Tolak perbaikan. Pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, uang pengganti Rp 2,238 triliun, subsider 5 tahun penjara," bunyi keterangan pada situs MA, Selasa (19/9/2023).
Vonis penjara itu lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni 15 tahun.
Adapun hukuman uang penggantinya, jauh lebih ringan dari sebelumnya, yakni Rp 40 triliun.