Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Saksi Kasus Gratifikasi dan TPPU, Kakak Hakim Agung Gazalba Saleh Ogah Disumpah

Bahdar Saleh dihadirkan untuk bersaksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat adiknya sebagai terdakwa.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jadi Saksi Kasus Gratifikasi dan TPPU, Kakak Hakim Agung Gazalba Saleh Ogah Disumpah
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kakak Gazalba Saleh (belakang pakai masker) hadir dalam persidangan Senin (12/8/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan kakak kandung Gazalba Saleh bernama Bahdar Saleh dalam persidangan Senin (12/8/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Bahdar Saleh dihadirkan untuk bersaksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat adiknya sebagai terdakwa.

Baca juga: KPK Respons Hakim Agung Gazalba Saleh Kirim Pesan ke Wadirut RSUD Pasar Minggu dari Dalam Sel

Selain Bahdar Saleh, dalam persidangan yang sama, tim JPU juga menghadirkan saksi dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Deny Setianto.

"Kepada saksi atas nama Deny Setianto dan saksi atas nama Bahdar Saleh dipersilakan masuk," ujar jaksa penuntut umum saat persidangan telah dibuka oleh Majelis Hakim.

Dalam persidangan kali ini, saksi dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK bersedia diambil sumpah, layaknya saksi-saksi pada umumnya.

Baca juga: Selain Chat Mesra, Hakim Agung Gazalba Saleh VC Teman Wanita, Tak Ingin Tanpa Hijab Dibuka di Sidang

Namun saksi Bahdar Saleh menolak untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat adiknya.

Berita Rekomendasi

"Saya tetap mengundurkan diri Yang Mulia sebagai saksi untuk masalah adik kandung saya Yang Mulia, meskipun disumpah," ujar Bahdar di persidangan.

Mendengar penolakan untuk bersaksi itu, Majelis Hakim mengungkit bahwa Bahdar sebelumnya sempat diperiksa dalam tahap penyidikan.

Dari dua kali pemeriksaan saat tahap penyidikan, ada satu berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditanda tangani.

"Saudara berapa kali diperiksa?" tanya Hakiim Ketua, Fahzal Hendri.

"Dua kali, Yang Mulia," jawab Bahdar.

"Yang satu ada tanda tangan saudara nih?" kata Hakim.

"Ada," kata Bahdar.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Minta Barang Lebih Privat Setelah Terima Pashmina Dari Teman Wanita

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas