Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Saksi Kasus Gratifikasi dan TPPU, Kakak Hakim Agung Gazalba Saleh Ogah Disumpah

Bahdar Saleh dihadirkan untuk bersaksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat adiknya sebagai terdakwa.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jadi Saksi Kasus Gratifikasi dan TPPU, Kakak Hakim Agung Gazalba Saleh Ogah Disumpah
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kakak Gazalba Saleh (belakang pakai masker) hadir dalam persidangan Senin (12/8/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. 

"Yang kedua tidak ada?"

"Tidak ada Yang Mulia."

Dengan kondisi seperti ini, Bahdar memang memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan dalam perkara adik kandungnya.

Namun karena dia telah diperiksa KPK pada tahap penyidikan, Majelis Hakim mencoba meyakinkan Bahdar untuk tetap diperiksa tanpa disumpah.

"Kalau saudara memberikan keterangan tanpa sumpah kan enggak masalah?" tanya Hakim Fahzal.

"Siap Yang Mulia."

Sebagai informasi, dalam perkara ini Gazalba Saleh dijerat terkait penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

BERITA REKOMENDASI

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan  Rp 9.429.600.000. 

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Baca juga: Akal-akalan Hakim Agung Gazalba Hindari Pajak Besar, Beli Rumah Rp 7,5 Miliar, Ngaku Rp 3,5 Miliar

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas