Kakak Hakim Agung Gazalba Saleh Cawe-cawe Kasus di MA, Bukti Chat Dibongkar Jaksa di Persidangan
Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa Bahdar melakukan cawe-cawe terkait perkara yang bergulir di Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan kakak kandung Gazalba Saleh, Bahdar Saleh dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Senin (12/8/2024) di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa Bahdar melakukan cawe-cawe terkait perkara yang bergulir di Mahkamah Agung (MA).
Bukti percakapan Whatsapp antara Bahdar dengan pihak-pihak berperkara pun ditampilkan JPU melalui layar proyektor di persidangan.
Ada empat perkara yang terungkap di persidangan ini, ternyata diurus Bahdar sebagai kakak Gazalba Saleh.
Di antara perkara itu, terdapat perkara hak waris tanah yang dimintai tolong oleh pengacara bernama Ahwan Muhyin.
Dalam chat Whatsapp yang ditunjukkan jaksa, terungkap bahwa pihak berperkara sudah menyiapakan Rp 1 miliar.
"Ini Ihwan, daeng. Punya akses ke Gazalba enggak daeng Begini daeng, ada teman saya sebagai hak waris tanah dikuasai PT HII, prosesnya sudah hampir 13 tahun dan dia sudah menang perkara di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, saat ini lawannya lagi kasasi di MA. Dia minta tolong mungkin ada yang bisa kawal kasusnya di MA sehingga dia tetap menang di MA karena dia hak waris yang sah. Masalah berapa biayanya nanti bisa dibicarakan. Dia sempat bilang siapin 1 m untuk itu," ujar jaksa membacakan pesan Whatsapp Ahwan Muhyin kepada Bahdar Saleh.
Pesan Whatsapp pengacara itu kemudian ditanggapi oleh Bahdar dengan mengajak bertemu di sebuah restauran.
Namun Bahdar mengaku lupa apakah pertemuan itu terjadi atau tidak.
"Hubungan kamu sama orang ini bagaimana, dan orangnya bisa dipegang komitmennya kah? Dan ini urusan tidak main-main sebab melibatkan banyak petinggi. Kalau serius orangnya bisa ketemuan saya sore nanti di restoran Al Jazeera yang dekat Resto Pelangi, minta data-datanya semuanya, besok saya akan ke Makasar urusan yang lain. Harus cepat," bunyi chat Whatsapp. balasan Bahdar.
"Ini saudara akhirnya ketemuan jam 17.00 di Al Jazeera dekat masjid?" tanya jaksa kepada Bahdar di persidangan.
"Saya sudah lupa pak," jawab Bahdar.
Kemudian Bahdar juga diketahui mengurus perkara yang ditangani pengacara bernama Neshawaty Arsjad. Di dalam dakwaan, terungkap bahwa Neshawaty Arsjad masih memiliki hubungan keluarga dengan Gazalba Saleh dan Bahdar Saleh.
Dalam percakapannya dengan Neshawati melalui Whatsapp, Bahdar mengungkit soal jalur yang jelas dan kuat melalui jaksa.
Namun Bahdar mengaku lupa terkait percakapan tersebut.
"Iya, itu dia kok jadi polisi yang bergerak lancar gitu bisalah digoreng-goreng dulu kayaknya," kata Neshawati dalam chat Whatsapp yang dibacakan jaksa di persidangan.
"iya dia kak, mul juga berpendapat seperti itu, cari jalur yang jelas di jaksa. Bagaimana jalurnya kita kuat di jaksa," jawab Bahdar kepada Neshawati dalam pesan Whatsapp-nya.
"Ini apa maksudnya pak?" tanya jaksa penuntut umum kepada Bahdar di persidangan.
"Saya ndak tahu apa maksudnya pak pembicaraan ini," kata Bahdar.
Perkara berikutnya yang diurus kakak Gazalba Saleh terkait dengan perkara yang ditangani pengacarra Andi Ical.
Dalam tangkapan layar percakapan Whatsapp yang ditampilkan di persidangan, terlihat bahwa Bahdar menyimpan kontak Andi Ical dengan embel-embel MA.
"Kok saudara menamai 'Andi Ical lawyer/ MA' tuh apa pak? Ada nama MA?" tanya jaksa.
"Saya enggak tahu pak. Saya cuma ini aja, tulis aja," jawab Bahdar.
Dalam chat pembukanya, Andi Ical memperkenalkan diri ke Bahdar sebagai pengacara yang direkomendasikan Gazalba Saleh
"Ini saya tunjukkan, 'Ini saya Andi, lawyer yang direkomendasi Pak Gazalba,' ini apa pak?" kata jaksa, mengkonfirmasi kepada Bahdar.
"Waduh saya enggak tahu pak masalah apa, saya lupa," jawab Bahdar.
Dengan pengacara Andi Ical, Bahdar Saleh diketahui mengatur pertemuan untuk berbicara langsung.
Namun lagi-lagi, Bahdar mengaku lupa soal pertemuan tersebut.
"Selamat malam, oke terima kasih akan saya hubungi minggu depan. Untuk session-nya di Jakarta atau Makassar, Wassalam," kata jaksa, membacakan chat Bahdar kepada Andi Ical.
"Saya lupa pak masalah apa," ujar Bahdar saat ditunjukkan chat tersebut.
Perkara keempat yang terungkap diurus oleh Bahdar Saleh terkait dengan Nurdin Halid mengenai penganiayaan.
Perkara itu di tingkat Mahkamah Agung ditangani oleh Hakimi Desnayeti, Gazalba Saleh, dan Sofyan Sitompul.
Terkait perkara tersebut, Bahdar mengaku hanya meneruskan pesan dari Nurdin Halid ke Gazalba dan sebaliknya.
Pengurusan diawali dari Bahdar yang meneruskan pesan dari Nurdin Halid ke Gazalba mengenai susunan Majelis Hakim.
"Ini ada percakapan saudara ini, saudara menunjukkan ada info perkara, penganiayaan, ini hakimnya Desnayeti, Gazalba Saleh, Sofyan Sitompul," kata jaksa kepada Bahdar.
"Oh iya saya cuma meneruskan saja pak," ujar Bahdar.
Pesan tersebut kemudian dibalas oleh Gazalba yang menyayangkan bahwa Nurdin Halid baru memberi tahu terkait perkara tersebut saat sudah diputuskan.
"Iya meneruskan. Ini ada jawaban Pak Gazalba kepada saudara, 'Tolong bilang sama puang kenapa baru bilang kalau ada pe itu, aduh sayang sekali karena saya yang pegang,' Sambil ini emotikon nangis nih pak apa maksudnya?"
"Saya teruskan ke Pak Nurdin."
Di tengah-tengah momen jaksa membeberkan chat-chat Whatsapp Bahdar Saleh dengan para pihak berperkara, tim penasihat hukum Gazalba Saleh sempat melayangkan protes.
Hal itu lantaran pendalaman yang dilakukan jaksa dianggap tak termaktub di dalam dakwaan.
Namun Majelis Hakim memerintahkan untuk meneruskan, sebab dalam hal ini jaksa dianggap hendak menggali pengurusan perkara yang dilakukan Gazalba Saleh melalui kakaknya.
"Ijin Yang Mulia, ini kami kebingungan mengikuti penuntut umum karena dari tadi kami lihat dakwaannya, bagian mana dakwaan maksudnya yang ditanyakan kepada para saksi, Yang Mulia?" tanya penasihat hukm Gazalba Saleh, Aldres Napitupulu.
"Gini loh, jadi mungkin pertanyaan penuntut umum itu, kaitannya apakah kakaknya terdakwa Gazalba Saleh ini sering ngurus-ngurus perkara. Gitu kira-kira," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Gazalba Saleh dijerat terkait penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.
Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.
Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000 dari pengurusan perkara-perkara lainnya.
Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).
Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.
Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.