Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di PTPN XI

KPK mendalami proses pengadaan lahan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI yang diduga terindikasi korupsi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di PTPN XI
Tribunnews/Jeprima
Mantan Direktur Utama PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan lahan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI dengan memeriksa mantan Direktur Utama PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan, Senin, 12 Agustus 2024.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PTPN XI untuk tersangka Direktur PTPN XI tahun 2016, Mochamad Cholidi alias Mohamad Cholidi (MC).

"Didalami terkait kronologis pengadaan lahan di PTPN XI," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).

Dolly Parlagutan sebelumnya telah dinyatakan bersalah karena diyakini menerima suap senilai 345 ribu dolar Singapura dari pengusaha Pieko Njotosetiadi terkait persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula.

Uang senilai ratusan dolar Singapura itu diterima Dolly Parlagutan melalui eks Direktur Pemasaran PTPN III Persero I Kadek Kertha Laksana.

Kasus Korupsi HGU di PTPN XI

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Direktur PTPN XI tahun 2016, Mochamad Cholidi alias Mohamad Cholidi (MC); Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI tahun 2016, Mochamad Khoiri (MK); dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (MHK). Ketiganya sudah ditahan KPK sejak Mei 2024.

Berita Rekomendasi

Perkara ini bermula dari adanya pengajuan surat penawaran lahan Direktur PT Kejayan Mas pada Direktur PTPN XI ditahun 2016 perihal penawaran lahan seluas 795.882 M2 atau oleh 79,5 hektare yang berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dengan harga Rp125 ribu permeter persegi.

Atas penawaran tersebut, MC selaku Direktur PTPN XI memberikan persetujuan dan disposisi untuk segera ditindaklanjuti dengan memerintahkan MK menyusun draf Surat Keputusan (SK) Tim pembelian tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI.

Baca juga: Saksi Kasus Pengadaan Lahan PTPN XI yang Bakal Dipanggil Ternyata Sudah Meninggal, KPK akan Cek

"Dilakukan kunjungan langsung ke lokasi oleh MC, MK bersama dengan beberapa pegawai pabrik gula dan diterima langsung MHK selaku Komisaris Utama PT KM [Kejayan Mas]," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).

Dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan kondisi lahan, MC langsung memerintahkan MK untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp150 miliar.

MC, MK, dan MHK menyepakati nilai harga Rp120 ribu permeter persegi padahal merujuk keterangan Kepala Desa setempat nilai pasar lahan hanya berkisar Rp35 ribu sampai Rp50 ribu permeter persegi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tiga mantan petinggi Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) XI karena kasus korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PTPN XI. Ketiganya adalah Direktur Umum PTPN XI tahun 2016, Mochamad Cholidi alias Mohamad Cholidi (MC); Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI tahun 2016, Mochamad Khoiri (MK); dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (MHK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tiga mantan petinggi Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) XI karena kasus korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PTPN XI. Ketiganya adalah Direktur Umum PTPN XI tahun 2016, Mochamad Cholidi alias Mohamad Cholidi (MC); Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI tahun 2016, Mochamad Khoiri (MK); dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (MHK). (dok. Kompas.ID)

Atas perintah MC dan MK, dibuatkan dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu PG Kedawoeng sebagai salah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka termasuk pelunasan yang ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI.

Dari hasil review dan pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan dan dikuatkan lagi dengan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya, disimpulkan bahwa harga tersebut tidak wajar dan di mark up.

Baca juga: Eks Dirut PTPN XI Tersangka dan Ditahan KPK, Korupsi Lahan HGU Rugikan Negara Rp30,2 M

"MC juga tetap memaksakan dilakukan pembelian lahan walaupun fakta di lapangan diketahui persis yang bersangkutan dengan kondisi lahan memang tidak layak untuk ditanami tebu karena faktor keterbatasan lereng, akses dan air," ujar Alex.

"Selain itu, ada uang sebesar Rp1 miliar yang dibagikan MHK ke berbagai pihak yang ada di PTPN IX karena mendukung kelancaran proses transaksi. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp30,2 miliar," ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas