Menolak Jadi Saksi, Hakim Tetap Minta Kakak Gazalba Saleh Bersaksi di Persidangan
Bahdar Saleh, kakak kandung dari Gazalba Saleh tak mau jadi saksi, mengundurkan diri tapi hakim tetap memintanya untuk bersaksi di persidangan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024).
Pada persidangan kali ini Jaksa KPK hadirkan dua saksi ke persidangan. Saksi pertama Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Deny Setianto.
Kemudian saksi kedua orang terdekat dari terdakwa yakni Bahdar Saleh, kakak kandung dari Gazalba Saleh.
Di persidangan, Hakim Ketua, Fahzal Hendri menerangkan untuk saksi Bahdar Saleh bisa mengundurkan diri menjadi saksi. Atau menjadi saksi tapi tak perlu disumpah.
“Kenal dengan Pak Gazalba Saleh? Ada hubungan keluarga,” tanya hakim di persidangan.
“Kenal Yang Mulia, adik kandung saya,” jawab Bahdar.
“Sebetulnya saudara bisa mengundurkan diri sebagai saksi itu ketentuannya. Yang kedua saudara bisa jadi saksi tanpa disumpah,” jelas hakim.
Kemudian majelis hakim menanyakan kepada JPU KPK kesedian saksi Bahdar jika tak disumpah di persidangan. JPU KPK lalu tak mempersoalkan hal tersebut.
Meski tak perlu disumpah, Bahdar di persidangan mengaku enggan bersaksi di persidangan.
“Saya tetap mengundurkan diri Yang Mulia sebagai saksi,” jelas Badhar.
Merespon hal itu Majelis hakim menegaskan saksi Bahdar mengapa tak mau jadi saksi meski tak disumpah.
“Tanpa sumpah pun saudara keberatan,” tegas jaksa.
Baca juga: Fify Mulyani Ternyata Pernah Minta Hakim Agung Gazalba Saleh Urus Listrik Hingga Mebel di Rumahnya
Kemudian hakim menanyakan apakah saksi Bahdar mau disumpah. Saksi Badhar lalu menolak hal tersebut.
Selanjutnya majelis hakim meminta saksi Badhar tetap bersaksi di persidangan.