Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menolak Jadi Saksi, Hakim Tetap Minta Kakak Gazalba Saleh Bersaksi di Persidangan

Bahdar Saleh, kakak kandung dari Gazalba Saleh tak mau jadi saksi, mengundurkan diri tapi hakim tetap memintanya untuk bersaksi di persidangan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Menolak Jadi Saksi, Hakim Tetap Minta Kakak Gazalba Saleh Bersaksi di Persidangan
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Jaksa KPK hadirkan dua saksi ke persidangan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Bahdar Saleh, kakak kandung dari Gazalba Saleh tak mau jadi saksi, mengundurkan diri tapi hakim tetap memintanya untuk bersaksi di persidangan. 

“Nanti diambil saja keterangannya. Saudara kan pernah memberikan keterangan ke penyidik. Kalau tidak disumpah pun saudara pernah diperiksa penyikdik dulu oleh KPK.  Kalau saudara beri keterangan tanpa sumpah ini juga keterangannya (Keterangan dipenyidik),” tegas Hakim Ketua, Fahzal Hendri.

Sebagai informasi, perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan  Rp 9.429.600.000. 

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sedang menunggu sidang dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sedang menunggu sidang dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024). (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)
BERITA REKOMENDASI

Akibat perbuatannya, dia dijerat dakwaan primair: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas