Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Tersangka Korupsi Timah Diduga Sekongkol Terbitkan RKAB Tambang
Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulau Bangka Belitung, Supianto diduga bersekongkol dalam kasus korupsi timah.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartaean Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNWS.COM, JAKARTA - Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulau Bangka Belitung, Supianto (SPT) ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
Ia ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung karena diduga bersekongkol dengan pihak-pihak lain dalam penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan.
RKAB yang diterbitkan Supianto ini, disebut-sebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
"Jadi pada tahun 2020, SPT selaku Plt Kepala Dinas ESDM pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah untuk menyetujui RKAB meskipun tidak sesuai ketentuan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam konferensi pers di lobi Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Selasa (13/8/2023).
Selain itu, Supianto juga disebut-sebut secara sengaja tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB.
Baca juga: Tersangka Baru Korupsi Timah, Eks Plt Kadis ESDM Babel Tutupi Wajah dengan Tangan saat Ditahan
Padahal, itu merupakan bagian dari tugasnya sebagai Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.
"Tersangka ini juga dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB itu," kata Harli.
Kemudian, dia juga dijerat tersangka lantaran lalai dalam melakukan evaluasi dan pengawasan Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Akibatnya, pihak-pihak tertentu menjadi diuntungkan.
Baca juga: Kasus Korupsi Timah, Jaksa Bakal Jawab Eksepsi Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Pekan Depan
"Dan tidak melakukan evaluasi pengawasan IUJP, ijin usaha jasa pertambangan. Kan ada beberapa IUJP itu yang menguntungkan itu," ujar Harli.
Dengan demikian, Supianto menjadi tersangka ke-23 yang ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Sebelumnya sudah ada 22 orang yang sudah dijerat Kejaksaan Agung.
Dari 22 orang tersebut, satu di antaranya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Panhkalpinang, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik bos timah Bangka Belitung, Tamron yang djerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum.
Kemudian ada tiga mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung yang perkaranya sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat: Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani.
Selanjutnya ada suami artis Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis yang perkaranya akan disidang perdana pada Rabu (14/8/2024).
Kemudian ada 10 tersangka yang kewenangan perkaranya di penuntut umum, yakni:
- M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;
- Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;
- Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;
- Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;
- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
- Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN;
- Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; dan
- Achmad Albani (AA) selaku manajer Operasional CV VIP.
Sementara sisanya, empat tersangka, kewenangannya masih berada di tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung:
- Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;
- Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);
- Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie (HL); dan
- Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL).
Dari mereka semua, total ada enam orang yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.
Berdasarkan dakwaan para eks Kadis ESDM Bangka Belitung, jaksa mengungkapkan bahwa mereka saling berkongkalikong terkait penambangan timah ilegal di Bangka Belitung dalam kurun waktu 2015 sampai 2022.
Akibatnya, negara merugi hingga Rp 300 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan yang terkena TPPU, dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian yang terjerat OOJ dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.