Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Hentikan Perkara Eks Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi Setelah 5 Tahun Berstatus Tersangka

KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara yang menjerat mantan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Hentikan Perkara Eks Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi Setelah 5 Tahun Berstatus Tersangka
tribunkalteng.com/faturahman
Eks Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara yang menjerat mantan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, SP3 bagi Supian Hadi diterbitkan Juli 2024 dan telah berdasarkan persetujuan pimpinan.




"Perkara atas nama tersangka SH sudah dikeluarkan penghentian penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024).

Keputusan KPK menghentikan perkara Supian Hadi karena lembaga antirasuah itu tidak memiliki cukup bukti terkait penghitungan kerugian keuangan negara.

"Jadi ada salah satu unsur perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak memenuhi menjadi bagian dari keuangan negara, artinya tidak jadi bagian kerugian negara," kata Tessa.

Baca juga: 4 Tahun Jadi Tersangka dan Belum Ditahan, KPK Pastikan Proses Hukum Supian Hadi Terus Berjalan

"Atas petunjuk tersebut dilakukan ekspose dan keputusannya adalah dilakukan penghentian penyidikan," lanjut Tessa.

BERITA TERKAIT

KPK menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada 1 Februari 2019.

Tiga perusahaan itu adalah PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia, dan PT Aries Iron Mining.

Dalam kasus ini, KPK menduga perbuatan Supian Hadi telah merugikan negara Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Baca juga: KPK Telusuri Pembelian Aset oleh Tersangka Korupsi DJKA Kemenhub, Yofi Oktarisza

Dugaan kerugian negara itu dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.

Supian Hadi diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan tersebut.

Masing-masing perizinan itu diberikan pada 2010 hingga 2012.

Pemberian izin usaha pertambangan tersebut diduga tidak sesuai dengan persyaratan dan melanggar regulasi.

Kini usai lima tahun jadi tersangka, Supian Hadi yang belum pernah ditahan KPK bisa terbebas dari jeratan hukum.

Bupati Kotawaringin Timur dua periode itu saat ini sedang bertarung di Pilkada Kalimantan Tengah.

Supian mendaftar sebagai bakal calon gubernur Kalimantan Tengah di Pilkada 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas