Anggota Paskibraka Lepas Hijab Saat Pengukuhan, KPAI: Tindakan Intoleransi dan Diskriminatif
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono, menanggapi isu petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 wanita diminta melepas hijab.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPAI Aris Adi Leksono, menanggapi isu petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 wanita diminta melepas hijab.
Aris mengatakan jika terbukti benar, tindakan tersebut bentuk intoleransi dan diskriminatif.
Aris mengatakan tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
"Jika benar mereka dipaksa mencopot jilbab, maka ini merupakan tindakan intoleransi dan diskriminasi, berpeluang melanggar hak anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak," kata Aris kepada Tribunnews.com, Rabu (14/8/2024).
KPAI, kata Aris, telah menelaah Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Hasil telaah menunjukkan standar pakaian tersebut kurang mengakomodir asas dan prinsip dasar perlindungan anak.
Baca juga: PPI Desak BPIP Beri Penjelasan soal Dugaan Anggota Paskibraka Putri Dilarang Pakai Hijab
Selain itu, aturan tersebut terlalu umum, serta tidak mengakomodir nilai-nilai keberagaman.
Kemudian dalam lampiran standar pakaian paskibraka tidak menyertakan contoh pakaian berhijab menjadi pilihan model.
"KPAI berpandangan bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, intoleransi, dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera," katanya.
Padahal, kata Aris, dalam pasal 6 UU Perlindungan Anak, anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
Baca juga: Petugas Paskibraka Dilarang Memakai Hijab, Ketua MUI: Pelanggaran Konstitusi
Selain itu, anggota Paskibraka berstatus pelajar, maka kegiatan mereka juga dilindungi Permendikbud 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan.
Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan peserta didik harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk intoleransi, serta kebijakan yang diskriminatif, baik di dalam maupun di luar, dalam kegiatan atau program satuan pendidikan.
"Atas dasar fakta dan telaah kebijakan tersebut, KPAI merekomendasikan BPIP meninjau ulang SK standar pakaian paskibraka dengan menyertakan contoh pakaian berhijab, sehingga dapat menjadi pilihan anggota paskibraka," ucap Aris.
Selain itu, KPAI pun meminta BPIP dalam menyusun dan menetapkan standar pakaian Paskibraka harus mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak, non-diskriminasi, serta nilai keberagaman, yang merupakan pengamalan nilai Pancasila.
"Memastikan tidak terjadi praktik pemaksaan copot jilbab bagi anggota Paskibraka perempuan yang merupakan upaya menjaga dan mengamalkan nilai ajaran agama yang diyakini," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyesalkan soal para petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 putri yang melepas hijab.
Adapun dari data yang ada, terdapat 18 petugas yang dikirim dari sejumlah daerah yang menggunakan hijab.
Namun, tak ada satu pun dari belasan itu yang menggunakan hijab.
"Padahal ada 18 dari utusan provinsi yang sejak awal mereka datang mengenakan jilbab. Makanya teman-teman (PPI) dari Provinsi juga pada protes semua dan hari ini kita menyatakan sikap," kata Ketua Umum PP PPI, Gousta Feriza dalam konferensi pers di Sekretariat PPI, Jakarta, Rabu (14/8/2024).