Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awal Mula Harvey Moeis Seret Helena Lim di Kasus Timah Hingga Nikmati Duit Rp 420 M, Modus Terungkap

Terungkap awal mula Harvey Moeis seret Helena Lim dalam pusaran kasus korupsi timah. Berawal dari pertemuan di rumah kawasan Jakarta Selatan.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Awal Mula Harvey Moeis Seret Helena Lim di Kasus Timah Hingga Nikmati Duit Rp 420 M, Modus Terungkap
Kolase Tribunnews.com
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Helena Lim. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap awal mula suami Sandra Dewi, Harvey Moeis seret Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dalam pusaran kasus korupsi timah yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 300 triliun.

Harvey Moeis diduga menampung uang pengamanan yang dikumpulkan dari sejumlah perusahaan swasta melalui perusahaan money changer milik Helena Lim, PT Quantum Skyline Exchange.

"Terdakwa Harvey Moeis melalui Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan dari perusahaan smelter yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa yang selanjutnya diserahkan kepada terdakwa Harvey Moeis," kata jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Harvey Moeis diketahui mengenal Helena Lim sejak 2018.

Harvey Moeis dan Helena Lim pertama kali bertemu di rumah jalan Gunawarman Nomor 31–33, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Perkenalan dimulai sejak Helena yang sudah mengenal Harvey Moeis sebelumnya diajak temannya bernama Arli dan diperkenalkan dengan beberapa pengusaha di antaranya Tamron alias Aon dan Harvey Moeis.

Baca juga: Kuasa Hukum Harvey Moeis Sempat Keberatan Barang Bukti 88 Tas Mewah Diungkap di Sidang Korupsi Timah

Dalam pertemuan tersebut Harvey Moeis mengetahui Helena merupakan pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange.

Berita Rekomendasi

Usai pertemuan tersebut, akhirnya Harvey Moeis dan Helena sering berkomunikasi.

Hingga akhirnya Harvey Moeis meminta Helena untuk menerima uang dari perusahaan smelter swasta.

Selain itu, Harvey Moeis juga mengenalkan Anggreini yang merupakan istri dari Suparta dan Triyanti Retno Widyastuti alias Yanti kepada Helena.

Harvey Moeis pun kemudian membuat kesepakatan dengan para pemilik smelter swasta yang mengelola timah.

Ia lantas mengkoordinir biaya pengamanan tambang sebesar USD 500 sampai USD 750 per ton.

Baca juga: Terungkap Akal-akalan Harvey Moeis Cs Hingga PT Timah Bayar Rp 3 Triliun Untuk Pengolahan Logam

Uang itu dikumpulkan Harvey Moeis dari lima perusahaan smelter swasta, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Setoran uang dari lima perusahaan tersebut dicatat seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

Menindaklanjuti kesepakatan yang sudah dibuat Harvey Moeis dengan para pemilik smelter swasta, Harvey Moeis mengatur mekanisme pengumpulan dana tersebut.

Setoran duit tersebut diserahkan secara langsung kepada Harvey Moeis dan ada yang ditransfer melalui rekening money charger PT Quantum Skyline Exchange atau ke money changer lain yang ditunjuk Helena Lim.

"PT Quantum Skyline Exchange merupakan milik Helena, akan tetapi Helena menempatkan Kristiono sebagai direktur dan pemilik saham," kata jaksa membacakan dakwaan Harvey Moeis.

Mekanisme Pengiriman Uang

Dalam dakwaan terungkap mekanisme pengiriman uang dari masing-masing perusahaan smelter swasta ke money changer PT Quantum Skyline Exchange milik Helena.

Pengiriman diawali dari pemilik smelter swasta maupun karyawan smelter swasta menghubungi Helena untuk menanyakan nilai tukar mata uang asing (rate) saat itu.

Setelah disampaikan, kemudian pemilik smelter swasta maupun karyawan smelter swasta mengirimkan uang kerekening money changer PT Quantum Skyline Exchange yang diberikan Helena.

Setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, kemudian Helena menghubungi Harvey Moeis untuk menanyakan kelanjutan dari proses uang tersebut.

Helena lantas melaksanakan perintah Harvey Moeis.

Uang tersebut ada yang diantar ke rumah jalan Gunawarman Nomor 31–33, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau ke kantor PT Refined Bangka Tin di Menara TCC Batavia maupun di Plaza Marien Jakarta.

"Ada juga dengan cara ditransfer langsung melalui rekening terdakwa Harvey Moeis maupun ditransfer melalui rekening pihak lain atas perintah terdakwa Harvey Moeis," kata jaksa.

Jaksa pun menyebut peran Helena Lim dalam kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis.

"Bantuan yang diberikan Helena selain menerima dan mendistribusikan uang dari perusahaan smelter swasta, Helena juga tidak melaporkan semua transaksi terkait dengan perusahaan-perusahaan smelter swasta tersebut ke Bank Indonesia maupun ke PPATK," ucap jaksa.

Transaksi Disamarkan

Dalam proses transaksi pengumpulan dana pengamanan yang seolah-seolah biaya CSR tersebut ada yang diserahkan secara langsung kepada Harvey Moeis dan ada yang ditransfer melalui rekening Money Changer PT Quantum Skyline Exchange serta money changer lainnya.

"Seolah-olah uang yang ditransfer tersebut merupakan transaksi penukaran mata uang asing, yang selanjutnya setelah uang tersebut masuk ke rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange maka dilakukan penarikan secara tunai oleh Helena yang kemudian uang tersebut diserahkan dan dikelola Harvey Moeis," ucapnya.

Jaksa pun mengungkap total uang setoran perusahaan smelter yang dikelola perusahaan Helena Lim.

"Jumlah uang terkait kegiatan kerja sama antara smelter swasta dengan PT Timah Tbk yang diterima terdakwa Harvey Moeis melalui sarana PT Quantum Skyline Exchange milik Helena yaitu sebesar USD30.000.000 (Tiga puluh juta dollar amerika) atau setara Rp420.000.000.000 (Empat ratus dua puluh miliar rupiah)," ungkap jaksa.

Harvey Moeis dalam perkara ini telah dijerat pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.

Perusahaan itu ialah PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekadar informasi dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 23 tersangka.

Dari 23 tersangka, satu di antaranya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Panhkalpinang, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik bos timah Bangka Belitung, Tamron yang djerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum.

Kemudian ada tiga mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung yang perkaranya sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat: Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani.

Terbaru, suami artis Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Daftar 23 Tersangka Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Hingga saat ini sudah ada 23 orang terseret kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

Tak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah.

Berikut 23 tersangka kasus korupsi timah:

1. Toni Tamsil alias Akhi adik bos timah Bangka Belitung, Tamron alias Aon.
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
22. Supianto (SPT) Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
23. Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Dirjen Minerba ESDM 2015-2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas