Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua BPIP Angkat Bicara soal 18 Paskibraka Putri Lepas Hijab: Kami Tidak Memaksa

Yudian mengatakan, para anggota Paskibraka ini mendaftar secara sukarela dengan menandatangani untuk mengikuti aturan dengan materai.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Ketua BPIP Angkat Bicara soal 18 Paskibraka Putri Lepas Hijab: Kami Tidak Memaksa
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara simbolis mengukuhkan Paskibraka Nasional 2024 kepada Violetha Agryka Sianturi mewakili rekan-rekannya, di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN) - 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) buka suara soal polemik lepas jilbab bagi anggota Paskibraka Putri Nasional 2024.

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi menyebut pihaknya tidak memaksakan para anggota Paskibraka yang berjumlah 18 orang itu untuk melepas jilbabnya tersebut melainkan atas sukarela.




"Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian dalam keterangannya, Selasa (14/8/2024).

Yudian menyebut sejak awal berdirinya Paskibraka, seragam hingga atribut sudah memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.

"Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka," jelasnya.

"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka," sambungnya.

Baca juga: Petugas Paskibraka Dilarang Memakai Hijab, Ketua MUI: Pelanggaran Konstitusi

BERITA TERKAIT

Yudian mengatakan, para anggota Paskibraka ini mendaftar secara sukarela dengan menandatangani untuk mengikuti aturan dengan materai.

"Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024," tuturnya.

Lebih lanjut, Yudian menyebut jika BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut dan senantiasa patuh dan taat pada konstitusi.

"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," jelasnya.

Sebelumnya, dikutip dari TribunPalu.com, Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 dari 38 provinsi di seluruh Indonesia resmi dikukuhkan Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Selasa (13/8/2024). 

Diketahui, ada sebanyak 76 anggota Paskibraka Nasional yang akan bertugas di HUT ke-79 RI.

Baca juga: PDIP Tak Masalah Jokowi Copot Yasonna Laoly dari Menteri, Hasto: Kami Enggak Pernah Neko-neko

Meski kegiatan itu berlangsung sesuai agenda, namun ada hal yang menjadi sorotan publik.

Itu karena Zahra Aisyah Aplizya dari Sulawesi Tengah tidak mengenakan hijab selama upacara tersebut.

PPI Protes

Terkait itu, Pengurus Pusat (PP) Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menolak keras soal adanya polemik pelarangan penggunaan hijab bagi petugas Paskibraka putri Nasional 2024.

Untuk itu, PPI mendesak Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) selaku pengelola dan penanggungjawab untuk memberikan penjelasan.

Pasalnya, diketahui dari 76 anggota Paskibraka Nasional 2024 yang dikukuhkan, 18 orang putri di antaranya melepas hijab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Kami pengurus pusat meminta klarifikasi dari BPIP selaku penanggungjawab program, kenapa hal ini bisa terjadi," kata Ketua Umum PPI, Gousta Feriza dalam konferensi pers di kawasan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2024).

"Sampai dengan saat ini kita belum bisa mendapatkan informasi itu. Karena kita kontak juga di BPIP belum ada yang memberikan statement. Teman-teman pamong atau pembina juga sampai sekarang belum berikan klarifikasinya," sambungnya.

Ketua Umum Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PP PPI), Gousta Feriza (tengah) menyesalkan soal polemik anggota Paskibraka Putri yang melepas hijab saat pengukuhan untuk upacara HUT RI ke-79 di kantor Sekretariat PP PPI, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Ketua Umum Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PP PPI), Gousta Feriza (tengah) menyesalkan soal polemik anggota Paskibraka Putri yang melepas hijab saat pengukuhan untuk upacara HUT RI ke-79 di kantor Sekretariat PP PPI, Jakarta, Rabu (14/8/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Menurutnya, pelarangan yang menggunakan sebutan diseragamkan ini sangat melanggar nilai-nilai dari pancasila itu sendiri.

"Ini berkaitan dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila. Bukankah hal ini mencederai kebhinekaan itu sendiri. Lalu dimana letak pengamalan nilai nilai luhur Pancasila, sila khususnya Ketuhanan Yang Maha Esa," ungkapnya.

Baca juga: Saut Situmorang Minta Novel Baswedan Hingga Raja OTT Balik ke KPK

Selain itu. dia berharap tidak ada larangan dalam penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri yang akan bertugas pada upacara hari kemerdekaan 17 Agustus 2024 mendatang.

"Kami harapkan ini adalah hal yang terakhir kali dan tidak ada lagi hal-hal seperti ini untuk upacara yang akan datang," ucap Gousta.

"Termasuk tuntutan kita 17 Agustus nanti pada saat pengibaran, adik-adik yang biasa mengenakan hijab harus mengenakan hijab, tidak boleh lagi dihalang-halangi," tambah Wasekjen PPI, Irwan Indra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas