Konflik Antar-Hakim Konstitusi Imbas Gugatan Anwar Usman di PTUN, Jubir MK: Hanya Mereka yang Tahu
Fajar pun menyebut, jika memang ada situasi kebatinan tertentu imbas dari perkara gugatan di PTUN, hal itu diharapkan tidak mengganggu pelaksanaan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan banding dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang mengabulkan gugatan hakim konstitusi Anwar Usman terhadap pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini membuat MK seakan tengah mengalami konflik internal.
Juru Bicara MK Fajar Laksono pun mengatakan, persoalan konflik internal itu hanya diketahui oleh setiap pribadi para hakim konstitusi.
"Hanya beliau-beliau yang tahu konflik suasana kebatinan," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Namun, Fajar menegaskan, persoalan itu tidak memengaruhi proses penanganan perkara yang berjalan di MK. Baik persidangan pembuktian maupun rapat permusyawaratan hakim (RPH) dalam memutus sebuah perkara, semua berjalan tanpa kendala.
Baca juga: PPI Sesalkan 18 Paskibraka Putri yang Lepas Hijab saat Pengukuhan: Pengaruh soal Kecantikan?
Fajar pun menyebut, jika memang ada situasi kebatinan tertentu imbas dari perkara gugatan di PTUN, hal itu diharapkan tidak mengganggu pelaksanaan kewenangan dari MK.
"Tapi, nyatanya kan semua proses penanganan perkara berjalan semua ya. Putusan, sidang semuanya kan berjalan semua. RPH juga pengambilan keputusan berjalan semua," katanya.
"Kalau pun ada ya situasi kebatinan tertentu ya mudah-mudahan tidak mengganggu melaksanakan kewenangan MK," ucap Fajar.
Fajar juga menampik soal adanya pengucilan terhadap hakim tertentu imbas perselisihan di PTUN.
"Saya kira nggak ada," pungkas dia.