Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Direktur di Kementerian ESDM, Dalami Proses Izin Tambang Gubernur Malut Abdul Gani

KPK mendalami proses rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan di Maluku Utara yang dikeluarkan oleh mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Periksa Direktur di Kementerian ESDM, Dalami Proses Izin Tambang Gubernur Malut Abdul Gani
Kolase Tribunnews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara yang dikeluarkan oleh mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Hal itu didalami dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen ESDM Tri Winarno. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara yang dikeluarkan oleh mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Hal itu didalami dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen ESDM Tri Winarno.




Dia diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Abdul Gani Kasuba.

Diketahui, KPK menduga sekira 37 perusahaan menyuap Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif terkait pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM.

Baca juga: KPK Diminta Tindaklanjuti Blok Medan yang Muncul di Sidang Abdul Gani Kasuba

"Pemeriksaannya terkait proses rekomendasi WIUP tambang di Malut yang dikeluarkan oleh Gubernur AGK, kaitan kewenangan perizinan tambang yang sudah beralih ke pusat," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).

KPK menduga Abdul Gani Kasuba menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.

BERITA TERKAIT

Adapun kasus pencucian uang yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba.

Dalam perkara pokoknya, Abdul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar.

Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.

Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.

KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan dua tersangka pemberi suap yang masih bergulir di tahap penyidikan.

Baca juga: KPK Periksa Anak Buah Menteri Bahlil, Dalami TPPU Abdul Gani Kasuba & Izin Usaha di Maluku Utara

Mereka yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas