Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Harvey Moeis Sempat Keberatan Barang Bukti 88 Tas Mewah Diungkap di Sidang Korupsi Timah

Pengacara Harvey Moeis keberatan jaksa beberkan barang bukti tas mewah sebanyak 88 buah diduga hasil pencucian uang korupsi timah.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Harvey Moeis Sempat Keberatan Barang Bukti 88 Tas Mewah Diungkap di Sidang Korupsi Timah
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Harvey Moeis keberatan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan barang bukti tas mewah sebanyak 88 buah diduga hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi di PT Timah Tbk.

Adapun momen itu terjadi saat Jaksa mulai membacakan sejumlah barang bukti berupa tas branded dalam berkas dakwaan saat proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Belum selesai Jaksa membeberkan barang bukti tersebut, tim kuasa hukum Harvey Moeis menyampaikan keberatannya kepada Majelis Hakim.

"Izin Yang Mulia untuk pembacaan tas apa bisa dianggap dibacakan saja Yang Mulia," ucap seorang tim kuasa hukum Harvey Moeis di ruang sidang.

Mendengar permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto pun langsung menanyakan pandangan Jaksa terkait apa yang disampaikan kubu Harvey.

"Sebentar kita tanyakan JPU," ucap Hakim Eko.

Baca juga: 8 Dosa Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah, Inisiasi Pertemuan Hingga Koordinir Uang Pengamanan

BERITA TERKAIT

Jaksa yang kemudian menanggapi hal tersebut mengatakan, penting bagi pihaknya guna menjelaskan secara detail mengenai barang bukti tas mewah itu.

Menurut jaksa penjelasan dinilai penting lantaran menyangkut perkara TPPU yang membelit Harvey Moeis.

"Izin Yang Mulia ini perlu dibacakan karena untuk mengungkap detail tas, ada sekitar 88 tas," ucap Jaksa.

Mendapat penjelasan itu, Hakim Eko pun akhirnya mempersilakan jaksa kembali melanjutkan pengungkapan barang bukti tersebut.

Baca juga: Harvey Moeis Beri Hadiah Uang Tunai Untuk Adik dan Iparnya Masing-masing Rp 200 Juta

"Oke silakan lanjut," pungkasnya.

Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini telah dijerat korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Suami Sandra Dewi tersebut diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.

Perusahaan itu ialah PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas