Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelajar Islam Indonesia Kecam Kebijakan Paskibraka 2024 Wajib Copot Jilbab: Diskrikiminatif

Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) mengecam keras kebijakan yang mengharuskan Paskibraka 2024 yang perempuan mencopot jilbab.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pelajar Islam Indonesia Kecam Kebijakan Paskibraka 2024 Wajib Copot Jilbab: Diskrikiminatif
YouTube Sekretariat Presiden
ILUSTRASI Perwakilan Paskibraka dari Sumatera Utara, Violetha Agryka Sianturi saat mencium bendera Merah Putih dalam upacara pengukuhan Paskibraka yang akan bertugas di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur pada Selasa (13/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) mengecam keras kebijakan yang mengharuskan Paskibraka 2024 yang perempuan mencopot jilbab.

Hal itu disampaikan Ketua Umum KB PII Nasrullah Larada, menanggapi larangan penggunaan jilbab bagi peserta Pasukan Pengibar Bendera Pusaka untuk kegiatan upacara bendera peringatan HUT Kemerdekaan RI di IKN, yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

"Mengecam keras larangan penggunaan jilbab bagi peserta Paskibraka, yang dilakukan oleh BPIP selaku penanggung jawab Paskibraka. Larangan penggunaan jilbab peserta Paskibraka hanya baru terjadi sekarang, dan tidak pernah terjadi pada tahun sebelumnya," kata dia dalam keterangannya Rabu (14/8/2024).

Sebab itu, Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia mendesak kepala BPIP Yudian Wahyudi untuk meminta maaf.

"Menjelaskan kebijakan diskriminatif larangan penggunaan jilbab bagi peserta Paskibraka kepada umat Islam Indonesia. Karena bagi umat Islam, penggunaan jilbab bagian dari kebebasan menjalankan ajaran agama yang dijamin oleh konstitusi UUD NRI 1945," ucapnya.

Selain itu, KB PII mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot dan memberhentikan Yudian Wahyudi dari jabatannya sebagai kepala BPIP.

Berita Rekomendasi

Sebab, kata Nasrullah, hal ini telah melanggar sila pertama Pancasila dengan melakukan diskriminasi terhadap umat Islam Indonesia terkait kebijakan larangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka

"Meminta kepada pemerintah untuk mengembalikan tugas dan tanggung jawab pengelolaan Paskibraka dari BPIP kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) karena terjadinya penyalahgunaan wewenang BPIP untuk melakukan diskriminasi terhadap umat Islam," ujarnya.

Karena itu, Nasrullah mengungkapkan KB PII menyerukan kepada seluruh pengurus daerah Purna Paskibraka Indonesia (PPI) dan kepala daerah untuk menarik pulang peserta Paskibraka dari daerahnya yang terkena larangan penggunaan jilbab sebagai bentuk protes atas kebijakan diskriminatif BPIP.

Sebelumnya terdapat kabar dugaan pasukan Paskibraka 2024 perempuan beragama Islam diwajibkan mencopot jilbab ramai menjadi pembahasan warganet.

Baca juga: Petugas Paskibraka Dilarang Memakai Hijab, Ketua MUI: Pelanggaran Konstitusi

Hal tersebut diketahui dari sejumlah foto yang beredar di media sosial, tak ada Paskibraka perempuan 2024 yang berhijab.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas