Penjelasan BPOM terkait Mantan Pegawainya yang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Rp 3,49 Miliar
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM ) RI buka suara terkait mantan pengawainya Sukriadi Darma (SD) yang terjerat kasus pemerasan Rp3,49 miliar.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM ) RI buka suara terkait mantan pengawainya Sukriadi Darma (SD) yang terjerat kasus pemerasan Rp3,49 miliar.
Kini SD telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Baca juga: BPOM Pastikan Vaksin Polio Terbukti Aman Lindungi Anak dari Lumpuh Layu
Kepala Biro Kerja Sama dan Humas BPOM RI Noorman Effendi membenarkan bahwa, yang bersangkutan merupakan pegawai BPOM.
"SD telah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS karena telah melakukan pelanggaran disiplin PNS," ujar dia saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (14/8/2024).
Ia menyebut bahwa, proses pidana di Bareskrim Polri terhadap SD berkaitan dengan adanya laporan masyarakat.
"Kami BPOM menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung setiap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Noorman.
Baca juga: Bareskrim Jelaskan Kronologi Eks Pegawai BPOM Jadi Tersangka: Peras Direktur Perusahaan
Adapun SD diberhentikan sejak tahun 2023 lalu dengan jabatan sebagai Pelaksana di Balai POM di Tarakan.
Mengutip dari Tribunnews.com, SD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD kepada FK terjadi berulang kali, dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
Jumlah uang yang diberikan di antaranya Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, lalu Rp967 juta diterima SD melalui rekening atas nama DK.
Kemudian, uang Rp1,178 miliar ke rekening SD dan terakhir Rp 350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
Dalam hal ini, Arief menyebut pihaknya sudah menyita sejumlah alat bukti dan gelar perkara pada 24 Juni 2024 sehingga SD ditetapkan sebagai tersangka.