Peringati Hari Pramuka ke-63 Tahun 2024, Berikut Arti Lambang Pramuka Tunas Kelapa
Peringatan Hari Pramuka jatuh pada hari ini, Rabu (14/8/2024), inilah penjelasan terkait arti lambang Gerakan Pramuka "Tunas Kelapa".
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan terkait arti lambang Gerakan Pramuka "Tunas Kelapa".
Peringatan Hari Pramuka jatuh pada hari ini, Rabu (14/8/2024).
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah menetapkan tema dan logo ke-63 Tahun Gerakan Pramuka sesuai dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 104 Tahun 2024 tentang Tema dan Logo 63 Tahun Gerakan Pramuka.
Dari SK tersebut disebutkan tema yang diusung pada Hari Pramuka ke-63 Tahun 2024 adalah "Pramuka Berjiwa Pancasila Menjaga NKRI".
Kata Pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Jiwa Muda yang Suka Berkarya.
Sebelumnya, kata Pramuka diambil oleh Sultan Hamengkubuwono IX dari kata "Poromuko" yang berarti pasukan terdepan dalam perang.
Motto dari Praja Muda Karana atau yang lebih dikenal dengan Pramuka adalah "Satyaku Ku Dharmakan, Dharmaku Ku Baktikan".
Sementara untuk lambang Gerakan Pramuka adalah Tunas Kelapa.
Lantas, apa arti lambang Gerakan Pramuka Tunas Kelapa?
Arti Lambang Pramuka
Dikutip dari pramuka.or.id, sebagaimana yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka pasal 48 dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Bab VII PAsal 120, lambang dari Gerakan Pramuka adalah Tunas Kelapa.
Baca juga: 50 Link Twibbon Hari Pramuka ke-63 2024, Lengkap dengan Cara Mudah Unggah di Sosial Media
Penjabaran lambang ini ditetapkan dalam SK Kwarnas Nomor 06/KN/72 tentang Lambang Pramuka.
Pencipta lambang Pramuka adalah Sunardjo Atmodipuro, seorang Andalan Nasional dan Pembina Pramuka sekaligus pegawai Departemen Pertanian.
Sebagai informasi, Sunardjo Atmodipuro lahir pada 29 Februari 1903 di Blora dan meninggal pada 31 Mei 1979.
Silhouette tunas kelapa adalah lambang Gerakan Pramuka sesuai dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 06/KN/72 yang merupakan penyempurna dari surat keputusan sebelumnya yaitu 15/KN/67 Tahun 1967.