PPI Desak BPIP Beri Penjelasan soal Dugaan Anggota Paskibraka Putri Dilarang Pakai Hijab
Menurutnya, pelarangan yang menggunakan sebutan diseragamkan ini sangat melanggar nilai-nilai dari Pancasila itu sendiri.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menolak keras soal adanya polemik pelarangan penggunaan hijab bagi petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Putri Nasional 2024.
Untuk itu, PPI mendesak Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) selaku pengelola dan penanggungjawab untuk memberikan penjelasan.
Pasalnya, diketahui dari 76 anggota Paskibraka Nasional 2024 yang dikukuhkan, 18 orang putri di antaranya melepas hijab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Kami pengurus pusat meminta klarifikasi dari BPIP selaku penanggungjawab program, kenapa hal ini bisa terjadi," kata Ketua Umum PPI, Gousta Feriza dalam konferensi pers di kawasan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2024).
"Sampai dengan saat ini kita belum bisa mendapatkan informasi itu. Karena kita kontak juga di BPIP belum ada yang memberikan statement. Teman-teman pamong atau pembina juga sampai sekarang belum berikan klarifikasinya," sambungnya.
Menurutnya, pelarangan yang menggunakan sebutan diseragamkan ini sangat melanggar nilai-nilai dari Pancasila itu sendiri.
"Ini berkaitan dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila. Bukankah hal ini mencederai kebhinekaan itu sendiri. Lalu dimana letak pengamalan nilai nilai luhur Pancasila, sila khususnya Ketuhanan Yang Maha Esa," ungkapnya.
Baca juga: Kesiapan IKN Gelar HUT Ke-79 RI Mendekati 100 Persen, Jokowi Akui Masih Ada yang Perlu Difinalisasi
Selain itu dia berharap tidak ada larangan dalam penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka putri yang akan bertugas pada upacara hari kemerdekaan 17 Agustus 2024 mendatang.
"Kami harapkan ini adalah hal yang terakhir kali dan tidak ada lagi hal-hal seperti ini untuk upacara yang akan datang," ucap Gousta.
"Termasuk tuntutan kita 17 Agustus nanti pada saat pengibaran, adik-adik yang biasa mengenakan hijab harus mengenakan hijab, tidak boleh lagi dihalang-halangi," tambah Wasekjen PPI, Irwan Indra.
Dikecam MUI
Untuk informasi, dikutip dari TribunPalu.com, anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 dari 38 provinsi di seluruh Indonesia resmi dikukuhkan Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Selasa (13/8/2024).
Diketahui, ada sebanyak 76 anggota Paskibraka Nasional yang akan bertugas di HUT ke-79 RI.
Meski kegiatan itu berlangsung sesuai agenda, namun ada hal yang menjadi sorotan publik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.