Selebgram Alami KDRT, Kementerian PPPA: Semua Korban Harus Berani Lapor
Korban harus berani bersuara agar hak-haknya terpenuhi dan pelaku mendapatkan hukuman tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (Kemen PPPA) Anak meminta agar korban berani melapor kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami.
Hal ini merespons kasus KDRT yang dialami selebgram Cut Intan Nabila.
Kemenpppa pun mengapresiasi keberanian eks atlet anggar itu untuk bicara ke publik terkait kasus kekerasan yang dilakukan oleh suaminya.
Baca juga: Armor Toreador Gemar Selingkuh sebelum Nikah, Sahabat Sempat Peringatkan Cut Intan Nabila
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan tidak bisa kita toleransi lagi," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Ratna Susianawati dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Korban harus berani bersuara agar hak-haknya terpenuhi dan pelaku mendapatkan hukuman tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Pihaknya melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan komunikasi dan sinergi lintas pihak dalam menangani kasus ini.
Tim SAPA langsung melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor.
Berdasarkan informasi P2TP2A Kabupaten Bogor telah berkoordinasi dengan Kepala Unit PPA Kepolisian Resor (Polres) Bogor terkait penjangkauan dan proses visum korban dan anaknya.
Saat ini, Dinas PPPA Kabupaten Bogor juga melakukan pendampingan di Polres Bogor.
"Kemen PPPA mengapresiasi seluruh pihak yang bergerak cepat dalam upaya terhubung dan memberikan pelayanan kepada korban. P2TP2A Kabupaten Bogor juga akan melakukan penjangkauan dan pendampingan psikologis bagi korban dan anak-anaknya,” tutur Ratna.
Ia berharap masyarakat yang mendengar, melihat, mengetahui, atau mengalami kasus kekerasan kepada perempuan dan anak untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.
“Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” pesan Ratna.