Dalih Hakim Agung Gazalba Saleh Kirim Duit ke Ayah Teman Wanita: Untuk Sedekah
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengakui adanya pengiriman uang untuk ayah dari Wakil Direktur Pelayanan RSUD Pasar Minggu, Fify Mulyani.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengakui adanya pengiriman uang untuk ayah dari Wakil Direktur Pelayanan RSUD Pasar Minggu, Fify Mulyani.
Hal tersebut terungkap saat Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Gazalba Saleh menanggapi fakta yang diungkap jaksa penuntut umum KPK dalam sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Gazalba Saleh sebagai terdakwa.
Menurut Gazalba, dirinya mengirim uang kepada ayah Fify yang bernama Fauzi untuk sedekah.
"Berkaitan dengan uang yang dikirim ke Pak Fauzi, bapaknya beliau itu karena saya mau memberikan sedekah kepada orang-orang di kampungnya beliau. Jadi beberapa kali memang saya titip untuk sedekah di kampung beliau," ujar Gazalba dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).
Katanya, uang itu dikirim untuk membantu warga di kampung orang tua Fify yang banyak mengalami kekurangan materil.
"Beberapa kali kita cerita bahwa di sana beberapa kekuarangan, beberapa keluarga jauh, maka saya inisiatif sebagai sedekah kepada orang-orang di kampung," kata Gazalba.
Baca juga: Terungkap Hakim Agung Gazalba Saleh Diberi Nama MD di WhatsApp Fify Mulyani
Kemudian Gazalba juga mengakui adanya transferan uang kepada Fify Mulyani sendiri sebagai teman dekatnya sedari SMA.
Transferan uang ke Fify Mulyani itu menurut Gazalba untuk sumbangan kegiatan bakti sosial bersama teman-teman SMA mereka.
"Untuk yang ke Ibu Fify juga itu kalau saya tidak salah itu pernah juga saya kirim untuk sumbangan-sumbangan dalam rangka bulan puasa kalau saya enggak salah. Dalam rangka bulan puasa di rumah sakit yang dihadiri anak-anak panti," katanya.
Sebelumnya dalam persidangan kali ini, jaksa sempat membeberkan adanya uang yang diberikan Gazalba Saleh kepada ayah Fify yang bernama Fauzi.
Berdasarkan data yang diperoleh JPU KPK, Gazalba pernah mengirimkan uang kepada ayah Fify sebesar Rp 5 juta.
Baca juga: Lewat Chat, Terungkap Rencana Gazalba Saleh Belikan Rumah Buat Klinik Teman Wanita
Namun Fify mengaku tidak mengetahui pengiriman uang dari Gazalba kepada ayahnya.
"Ini Bu yah, ada transfer Fauzi siapa ya bu?" tanya jaksa penuntut umum kepada Fify.
"Bapak," jawab Fify.
"Bapaknya ibu?" tanya jaksa lagi.
"Iya," kata Fify.
"Ada Pak Gazalba transfer ke rekening Pak Fauzi 5 juta?" kata jaksa penuntut umum.
"Saya enggak tahu," ujar Fify.
Nama Fify Mulyani sendiri disebut dalam dakwaan kasus dugaan TPPU Gazalba Saleh.
Di dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Gazalba Saleh melakukan berbagai cara untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Satu di antaranya, dengan membayari kredit pemilikan rumah (KPR) Fify Mulyani di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3.
Uang yang digelontorkan untuk pembayaran KPR itu mencapai Rp 3,891 miliar.
Adapun perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.
Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.
Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000 dari pengurusan perkara-perkara lainnya di lingkungan MA.
Total nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).
Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.