Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Karutan KPK di Kasus Pungli
jaksa KPK juga meminta agar Majelis Hakim memutuskan bahwa surat dakwaan yang disusun sudah memenuhi syarat formil dan materiil
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Achmad Fauzi.
Hal itu disampaikan JPU KPK dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK yang menjerat Achmad Fauzi sebagai terdakwa pada Kamis (15/8/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca juga: Begini Sistematisnya Pungli di Rutan KPK, Ada Lurah hingga Korting
"Kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk: Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa Achmad Fauzi," ujar jaksa penuntut umum KPK, Tonny Indra.
Selain itu, jaksa KPK juga meminta agar Majelis Hakim memutuskan bahwa surat dakwaan yang disusun sudah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga perkara dapan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Baca juga: 15 Petugas Rutan KPK Pakai Kode Lurah dan Korting saat Aksi Pungli ke Tahanan
"Memohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," katanya.
Permintaan itu disampaikan karena jaksa menilai bahwa dalil-dalil eksepsi Achmad Fauzi melalui tim penasihat hukumnya tidak tidak dapat diterima.
Di antaranya, terkait penghitungan jumlah uang yang diduga diterima Achmad Fauzi dari para tahanan saat menjabat Karutan KPK.
Menurut jaksa, terkait jumlah uang yang diterima Achmad Fauzi haruslah dibuktikan di persidangan.
"Berapapun jumlah total uang, yang didakwakan terhadap terdakwa Achmad Fauzi adalah sejumlah Rp 19.000.000 dan sejumlah itulah yang harus dibuktikan khusus terhadap terdakwa Achmad Fauzi sehingga seharusnya tidak akan membuat Penasihat Hukum tersesat dalam memahami uraian dakwaan," kata jaksa penuntut umum.
Pun terkait cara penerimaan uang tersebut, jaksa KPK menilai bahwa hal tersebut harus dibuktikan dalam pemeriksaan di persidangan.
"Bagaimana cara dan kronologis penerimaan uang oleh terdakwa Achmad Fauzi, hal tersebut sudah diuraikan dalam Surat Dakwaan yang untuk menentukan apakah cara dan kronologis tersebut sesuai dengan perbuatan terdakwa Achmad Fauzi, tentunya juga harus dibuktikan pada pemeriksaan di persidangan," ujar jaksa KPK.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Achmad Fauzi menjadi satu dari 15 terdakwa yang dijerat.
Baca juga: Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Kasus Pungli Rutan KPK Digelar Kamis Besok
Adapun 15 terdakwa tersebut ialah Karutan KPK Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), PNYD petugas cabang rutan KPK 2018–2022 Hengki (HK), PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR), PNYD petugas pengamanan Sopian Hadi (SH), dan PNYD Plt Karutan KPK 2021 Ristanta (RT).
Kemudian, turut dijadikan terdakwa pula petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH), PNYD petugas Rutan KPK Agung Nugroho (AN), PNYD petugas Rutan KPK 2018–2022 Eri Angga Permana (EAP), serta Petugas cabang Rutan KPK Muhammad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
Dalam dakwaannya, Jaksa dari KPK menyebut bahwa para terdakwa telah melakukan kegiatan pungli sekitar bulan Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para tahanan korupsi di lingkungan Rutan KPK.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.