Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lewat Chat, Terungkap Rencana Gazalba Saleh Belikan Rumah Buat Klinik Teman Wanita

Lantas, Fify mengaku ia dan Gazalba berencana membeli rumah untuk nantinya dijadikan sebuah klinik yang akan dikelola oleh keduanya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Lewat Chat, Terungkap Rencana Gazalba Saleh Belikan Rumah Buat Klinik Teman Wanita
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Wakil Direktur RSUD Pasar Minggu sekaligus teman wanita Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Fify Mulyani saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Direktur Pelayanan RSUD Pasar Minggu sekaligus teman wanita Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Fify Mulyani hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).

Dalam sidang tersebut terungkap isi chat antara Gazalba dan Fify yang salah satunya menunjukkan adanya rencana pembelian rumah di wilayah DKI Jakarta dan Depok, Jawa Barat.

Fify Mulyani merupakan Wakil Direktur Pelayanan RSUD Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Adapun hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan isi chat tersebut yang tertera pada ponsel milik Fify yang saat ini sudah disita oleh penyidik KPK.

Namun ketika Jaksa bertanya perihal rencana pembelian rumah tersebut, awalnya Fify mengaku tidak pernah ada pembicaraan mengenai hal itu dengan Gazalba Saleh.

"Apakah Pak Gazalba pernah cerita atau memberi tahu ibu terkait pembelian rumah dari Pak Gazalba misalnya di wilayah Tanjung Barat, apakah ada cerita?," tanya Jaksa di ruang sidang.

Berita Rekomendasi

"Tidak," jawab Fify.

"Apakah ibu berkomunikasi dengan Pak Gazalba atau orang lain terkait rumah di Tanjung Barat?," tanya Jaksa lagi.

"Tidak," sahut Fify menimpali Jaksa.

Baca juga: Dokter Muda Undip Diduga Bunuh Diri Karena Dibully Senior, DPR Minta Polisi Turun Tangan

Mendengar jawaban Fify, Jaksa bahkan sampai meminta agar saksi tersebut berucap secara jujur lantaran telah diambil sebelumnya telah diambil di persidangan.

Namun kala itu Fify tetap kekeh dengan jawabannya pun ketika Jaksa bertanya mengenai adanya bukti chat antara dirinya dengan seorang notaris.

"Mohon kami kejujuran ibu ya, ibu sudah di sumpah di sidang sebelumnya dan masih melekat sampai hari ini. Ini kami tunjukkan, ibu pernah berkomunikasi dengan notaris bernama Amriyati, ibu kenal?" tanya Jaksa.

"Tidak," kata Fify.

"Kan hp (handphone) ibu disita oleh KPK, ini kami temukan di hp ibu yang iphone. Ibu tahu kalau (rumah) itu daerah Tanjung Barat luasnya segini? (Jaksa tunjukkan bukti chat notaris) 'daerah Tanjung Barat luas segitu sih harusnya lebih 10, alhamdulillah banget dapet harga segitu, ini pemilik langsung ya?'. Chat Ini kami temukan di hp ibu," jelas Jaksa.

"Beliau kenal saya?" tanya Fify ke Jaksa.

"Enggak, ibu tahu terkait chat ini tidak?" Jaksa menegaskan.

"Tidak," jelas Fify.

Baca juga: Sandra Dewi Pakai Uang Panas Timah untuk Borong 88 Tas Mewah Hingga 141 Perhiasan

Akan tetapi, pernyataan Fify berubah ketika Jaksa mencecarnya dengan pertanyaan soal bukti chat antara dirinya dengan Gazalba perihal rencana pembelian rumah di wilayah Cinere, Depok.

Lantas, Fify mengaku ia dan Gazalba berencana membeli rumah untuk nantinya dijadikan sebuah klinik yang akan dikelola oleh keduanya.

"Lokasinya turun ke bawah mungkin 4 meter di Jalan Cinere Raya, terus kalau GL gimana apa gak kejauhan, rawan banjir dong, GL dan GM cocok untuk rumah tinggal. Pagi ini Bib ke kantor jam 9 Bib ke Hotel Pullman Central Park Jakbar. Ini benar chat saudara dengan Pak Gazalba?," tanya Jaksa.

"Ya," aku Fify di ruang sidang.

"Bicarakan masalah apa ini bu?" cecar Jaksa KPK.

"Waktu itu saya enggak ingat tahun berapa, jadi ada rencana mau bikin klinik bareng. Terus kemudian saya coba cari tempat. Cuma akhirnya enggak pernah putus," jelas Fify.

Meski begitu, Fify menyebut pembelian rumah yang sudah direncanakan oleh ia dan Gazalba tidak pernah terlaksana.

Pasalnya, sejumlah rumah yang telah ia tergetkan tidak ada yang cocok untuk dijadikan sebuah klinik.

"Ini utk rumah tinggal atau klinik bu?," ucap Jaksa.

"Jadi waktu itu ke Cinere, jadi saya lihat tempat. Terus, saya bilang itu enggak cocok (untuk klinik), itu cocoknya untuk rumah tinggal. Itu bahasa saya," pungkas Fify.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh berjalan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2024). Sidang lanjutan Hakim Agung nonaktif itu beragendakan mendengar keterangan 3 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh berjalan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2024). Sidang lanjutan Hakim Agung nonaktif itu beragendakan mendengar keterangan 3 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Adapun dalam perkara ini, jaksa penuntut umum KPK telah mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh terkait gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Baca juga: 4 Fakta Mama Muda Live TikTok Berhubungan Intim dengan Pria Lain, Motif Ingin Buat Suami Cemburu

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000 dari pengurusan perkara-perkara lainnya di lingkungan MA.

Total nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas