MK Ungkap Tak Ada Pengucilan Hakim Konstitusi Tertentu seusai Putusan PTUN
MK mengungkapkan tidak ada pengucilan hakim tertentu usai adanya putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagai gugatan eks Ketua MK Anwar Usman.
Penulis: tribunsolo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengungkapkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan eks Ketua MK Anwar Usman, tidak akan mengganggu kinerja para hakim konstitusi.
Fajar mengungkapkan harapannya agar terkabulnya gugatan tersebut tidak mengganggu pelaksanaan kewenangan MK.
“Kalau pun ada ya situasi kebatinan tertentu ya, mudah-mudahan tidak mengganggu melaksanakan kewenangan MK,” ungkap Fajar Laksono, dilansir Kompas.com, Kamis (15/8/2024).
Dia turut menyebut tidak ada bentuk pengucilan terhadap hakim tertentu sebagai akibat adanya putusan PTUN Jakarta tersebut.
“Saya kira enggak ada (pengucilan),” ujarnya.
Menurut Fajar, para hakim konstitusi tetap bekerja seperti biasanya.
Bahkan telah menggelar Rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus suatu perkara.
"Hanya beliau-beliau yang tahu kalau suasana kebatinan. Tapi nyatanya kan semua proses penanganan perkara berjalan semua, ya. Putusan, sidang, semuanya kan berjalan semua. RPH juga, pengambilan keputusan, berjalan semua," ucapnya.
Selain itu, Fajar turut memastikan Suhartoyo masih menduduki jabatan Ketua MK.
Hal itu dikarenakan putusan PTUN Jakarta belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Jadi keputusan ini kan belum inkracht ini kan. Jadi selama 14 hari ya belum ada perubahan apapun. Makanya dalam rentang 14 hari itu harus sudah ada, kalau mau banding berarti sudah harus mengajukan banding, sehingga keputusan itu belum inkracht gitu kan. Atau kalau tidak ya berarti itu inkracht," kata Fajar.
Baca juga: Kuasa Hukum: Anwar Usman Tak Masalah Tidak Jadi Ketua MK Kembali
Ia turut mengatakan, MK akan mempelajari salinan putusan PTUN Jakarta, terutama terkait pertimbangan putusan (ratio decidendi).
Meskipun demikian, untuk sementara pihaknya telah menyatakan sikap banding sebagaimana kesepakatan delapan hakim konstitusi hasil RPH.
Sebelumnya, delapan hakim konstitusi sepakat akan melakukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.