Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Ungkap Tak Ada Pengucilan Hakim Konstitusi Tertentu seusai Putusan PTUN

MK mengungkapkan tidak ada pengucilan hakim tertentu usai adanya putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagai gugatan eks Ketua MK Anwar Usman.

Penulis: tribunsolo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in MK Ungkap Tak Ada Pengucilan Hakim Konstitusi Tertentu seusai Putusan PTUN
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). 

Sebagaimana diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman terkait Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

14 Hari untuk Pastikan Langkah

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, mekanisme pengajuan banding PTUN memberikan waktu 14 hari sejak Mahkamah Konstitusi menerima salinan putusan.

"Jadi sampai ya dalam rentang waktu 14 hari ke depan lah ya, kita menentukan sikap termasuk menuangkan itu dalam memori banding kalau kita betul-betul mau banding setelah mencermati betul ratio decidendi," kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Rabu (14/8/2024).

Adapun salinan putusan PTUN Jakarta, kata Fajar, sudah bisa diakses MK, pada Rabu siang ini.

Lebih lanjut, setelah diterimanya salinan putusan a quo, MK akan mempelajari dan mencermati terlebih dahulu pertimbangan hukum dari majelis hakim PTUN Jakarta.

Menurut Fajar, hal itu perlu dilakukan sebelum MK memastikan akan melayangkan banding atas putusan yang membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK itu.

Berita Rekomendasi

Fajar menegaskan, hingga saat ini MK masih memastikan akan melayangkan banding atas putusan a quo.

"Nampaknya siang ini salinan keputusan sudah bisa kita terima, sudah bisa kita akses. Nah, tentu kita akan baca dulu ratio decidenci dari putusan. Tapi sementara ini MK menyatakan sikap untuk banding," ucap Fajar.

Sebagian artikel ini telah tayang dengan judul 'MK Punya Waktu 14 Hari Untuk Pastikan Banding Putusan PTUN'.

(mg/Roby Danisalam)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas