Penampakan Shelter Tsunami di NTB yang Kini Sedang Diusut KPK, Sebagian Roboh
KPK melakukan cek lapangan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami di NTB.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.
Berdasarkan pengecekan lapangan, bangunan yang dikorupsi itu sudah rusak, bahkan ada yang roboh.
“Ini sedang dikirim timnya, tapi yang jelas sesuai foto-foto yang saya lihat, mungkin juga rekan-rekan pernah (lihat) fotonya, bangunannya sebagian sudah roboh, jadi tidak bisa digunakan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).
Jenderal polisi bintang satu tersebut menyebut tim penyidik KPK meminta bantuan dari beberapa ahli dalam menangani kasus tersebut.
“Nanti kalau terkait dengan masalah bahan bangunan dan lain-lain akan (diperiksa) ahli, karena kita mendatangkan ahli ya, ahli konstruksi maupun ahli penghitungan kerugian negara,” katanya.
Baca juga: KPK Sebut Waskita Karya Subkontrak Proyek Shelter Tsunami di NTB ke Perusahaan Lain
Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pembangunan shelter tsunami di NTB.
Penyidikan dugaan korupsi ini dilaksanakan sejak 2023.
Sejauh ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, rinciannya seorang merupakan penyelenggara negara dan lainnya berasal dari BUMN.
Berdasarkan informasi, dua tersangka itu yakni, Aprialely Nirmala selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Agus Herijanto selaku Project Manager (PM) atau Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Saat proyek itu berlangsung, Aprialely Nirmala menjabat Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Kementerian PUPR Perwakilan NTB.
Baca juga: KPK Dalami Proses Serah Terima Bangunan Shelter Tsunami NTB Kepada BPBD
Adapun proyek tersebut memakan anggaran hingga Rp 20 miliar.
Sementara untuk kerugian negaranya kurang lebih Rp 19 miliar dan masih bisa bertambah karena penghitungan masih dilakukan.
Anggaran pembangunan shelter yang ujungnya dikorupsi ini berasal dari Kementerian PUPR dan PT Waskita Karya (Persero) sebagai kontraktor.
Modus yang diduga terjadi adalah menurunkan kualitas pembangunan.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi.
Lembaga antikorupsi juga sedang mendalami dugaan keterlibatan satu perusahaan pelat merah bidang konstruksi itu dalam sengkarut dugaan rasuah ini.
Selain itu, penyidik KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan pengecekan shelter tsunami di NTB.
Pengecekan secara langsung itu terkait upaya perhitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.