PP Hima Persis Kecam Keras Kebijakan BPIP Larang Anggota Paskibraka 2024 Pakai Jilbab
PP Hima Persis menanggapi larangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibra tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai kebhinekaan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam atau PP Hima Persis mengecam keras tindakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang meminta anggota Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk melepas jilbab mereka.
Pernyataan yang disampaikan Yudian Wayudi selaku Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) berkenaan anggota paskibra putri untuk melepaskan jilbab sebagai bentuk keseragaman dalam kebhinekaan, hal ini menimbulkan beragam polemik.
Wakil Ketua Umum PP Hima Persis Rizal Faturohman menanggapi larangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibra tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai kebhinekaan.
"Larangan menggunakan jilbab bagi anggota paskibra dengan bahasa 'keseragaman dalam kebhinekaan' ini tidak sesuai dengan nilai pancasila bahkan secara prinsip ini menyalahi nilai kebhinekaan itu sendiri karena tidak menghargai hak beragama individu," ujarnya, Kamis (15/8/2024).
Baca juga: Istana Buka Suara Soal 18 Paskibraka Putri Lepas Jilbab saat Pengukuhan
Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang paskibraka dinilai bertentangan dengan konstitusi dan melanggar nilai-nilai Pancasila.
"Kami menilai bahwa BPIP tidak menghargai keberagaman dan hak konstitusi setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing, termasuk dalam program nasional seperti Paskibraka. Lalu di mana letak pengamalan nilai-nilai luhur Pancasila sila khususnya Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya kebijakan itu sudah melanggar nilai-nilai Pancasila," ujarnya.
Ketua Bidang Politik Kebijakan Publik PP Hima Persis Amirul Muttaqien juga mengecam keras kebijakan ini dan mendesak BPIP untuk meninjau kembali aturan tersebut.
"Pengunaan jilbab bagian dari kebebasan menjalankan ajaran agama yang dijamin oleh konstitusi UUD NKRI 1945," kata dia.
Dikatakan bahwa BPIP tidak seharusnya membuat kebijakan yang membuat gaduh umat beragama Islam dan bertentangan dengan konstitusi.
"Alih-alih berbicara keseragaman untuk menjaga kebhinekaan, justru ini telah menciderai nilai pancasila itu sendiri. Kami menilai, ini merupakan bentuk diskriminasi dan tidak menghargai hak beragama individu. Kami mengecam keras kebijakan ini dan mendesak BPIP untuk melakukan peninjauan kembali agar membuat kebijakan yang menghormati keberagaman budaya dan agama," ujarnya.
BPIP Tidak Memaksa
Sebelumnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) buka suara soal polemik lepas jilbab bagi anggota Paskibraka Putri Nasional 2024.
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi menyebut pihaknya tidak memaksakan para anggota Paskibraka yang berjumlah 18 orang itu untuk melepas jilbabnya tersebut melainkan atas sukarela.
"Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian dalam keterangannya, Selasa (14/8/2024).