Soal Gugatan di PTUN, Anwar Usman Diminta Sadar Diri Tak Berupaya Kembali Menjadi Ketua MK
Anwar Usman diminta bijaksana dengan tidak membuat marwah Mahkamah Konstitusi (MK) semakin merosot dengan berupaya kembali jadi Ketua MK.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai Anwar Usman harus bijaksana dengan tidak membuat marwah Mahkamah Konstitusi (MK) semakin merosot dengan berupaya kembali jadi Ketua MK.
Diketahui, Putusan PTUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, menyatakan membatalkan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028.
Baca juga: Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN, Feri Amsari: Putusannya Banyak Kejanggalan, Erat Motif Politik
Namun, PTUN tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.
Atas putusan tersebut, MK sendiri telah mengajukan banding.
"Banding tentu saja biasa, MK harus lebih serius melakukan pembelaan. Bahwa apa yang dilakukan oleh PTUN itu bermasalah sehingga perlu dikoreksi," kata Feri kepada Tribunnews.com di kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).
Jika banding MK itu ditolak masih ada upaya hukum lain, MK bisa mengajukan kasasi dan peninjauan kembali.
Meski begitu menurutnya jika dibandingkan perkara tersebut berproses bertele-tele, lebih baik Anwar Usman sadar diri.
"Sebenarnya Anwar Usman sadar diri saja karena beberapa bulan ke depan akan ada proses perselisihan hasil pilkada. Dan di dalamnya ada dua orang keponakannya yang akan maju," kata Feri.
Atas hal itu ia mengkhawatirkan kisah campur tangan Anwar Usman atas pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden 2024-2029 di MK terulang kembali.
Baca juga: Konflik Antar-Hakim Konstitusi Imbas Gugatan Anwar Usman di PTUN, Jubir MK: Hanya Mereka yang Tahu
"Nanti kisahnya akan terulang lagi (Putusan MK batas usia calon wakil presiden), orang jadi riuh rendah bahwa ini pengadilan konstitusional kok ngurusin keluarga. Untuk mempertimbangkan itu, dia harus bijaksana untuk tidak membuat marwah mahkamah semakin merosot," jelasnya.
Sebelumnya MK menyatakan akan mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam kurun waktu 14 hari ke depan.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, mekanisme pengajuan banding PTUN memberikan waktu 14 hari sejak Mahkamah Konstitusi menerima salinan putusan.
"Jadi sampai ya dalam rentang waktu 14 hari ke depan lah ya, kita menentukan sikap termasuk menuangkan itu dalam memori banding kalau kita betul-betul mau banding setelah mencermati betul ratio decidendi," kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Adapun salinan putusan PTUN Jakarta, kata Fajar, sudah bisa diakses MK, pada Rabu siang ini.
Lebih lanjut, setelah diterimanya salinan putusan a quo, MK akan mempelajari dan mencermati terlebih dahulu pertimbangan hukum dari majelis hakim PTUN Jakarta.
Menurut Fajar, hal itu perlu dilakukan sebelum MK memastikan akan melayangkan banding atas putusan yang membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK itu.
Fajar menegaskan, hingga saat ini MK masih memastikan akan melayangkan banding atas putusan a quo.
"Nampaknya siang ini salinan keputusan sudah bisa kita terima, sudah bisa kita akses. Nah, tentu kita akan baca dulu ratio decidenci dari putusan. Tapi sementara ini MK menyatakan sikap untuk banding," ucap Fajar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.