Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di ASDP Indonesia Ferry

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha ASDP.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di ASDP Indonesia Ferry
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

Empat orang yang dijerat sebagai tersangka berinsial IP, MYH, HMAC, dan A.




Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Kata Tessa, tiga orang tersangka merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang berasal dari pihak swasta.

Berdasarkan informasi, tiga orang yang ditetapkan yakni Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi. Sementara pihak swasta berinsial A adalah Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.

"KPK per 16 Agustus 2024 telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022. Inisial dari 4 orang tersebut adalah sebagai berikut, yakni IP, MYH, HMAC, dan keempat adalah saudara A," ucap Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8/2024).

Baca juga: Periksa Pejabat BUMN Biro Klasifikasi Indonesia, KPK Selisik Harga Kapal di Kasus Korupsi ASDP

BERITA TERKAIT

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

KPK menduga potensi kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut, yakni Rp 1,27 triliun.

Dalam prosesnya, penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud.

Terkait pengusutan kasus ini, empat orang telah dicegah ke luar negeri.

Baca juga: KPK Geledah Gedung Pemprov Jatim, Tessa Mahardhika: Kasus Dana Hibah

Tiga orang yang dicegah ke luar negeri adalah pihak internal ASDP, yakni HMAC, MYH, dan IP.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam proses pendalaman dan pengusutan kasus ini.

Di antaranya mulai dari memanggil Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (IP) hingga memeriksa Youlman Jamal selaku Direktur Utama PT Jembatan Nusantara 2019–2022.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas