Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bebas Bersyarat, Jessica Wongso: Saya Sudah Memaafkan, Tak Ada Kebencian dan Dendam di Hati Saya

Curhat perdana Jessica Wongso usai bebas bersyarat: Saya sudah memaafkan, tidak ada dendam di hati.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
zoom-in Bebas Bersyarat, Jessica Wongso: Saya Sudah Memaafkan, Tak Ada Kebencian dan Dendam di Hati Saya
Kolase Tribunnews.com
Curhat perdana Jessica Wongso usai bebas bersyarat: Saya sudah memaafkan, tidak ada dendam di hati. 

Ke depan, Jessica berharap hidupnya akan dipenuhi hal positif.

Pasalnya, ia memilih untuk memaafkan dan tidak menyimpan dendam kepada siapa pun.

"Kayak tadi saya bilang, saya tidak menyimpan kebencian atau perasaan negatif dalam hati saya, mungkin niat dan pandangan saya di masa depan saya mau hal positif."

"Saya berharap saya dan keluarga saya baik-baik saja menjalani kehidupan nantinya, dipenuhi hal baik dibandingkan yang lalu," tandas Jessica.

Perjalanan Kasus Kopi Sianida

Adapun kasus kopi sianida ini bermula dari tewasnya Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 lalu.

Mirna tewas setelah meminum es kopi vietnam yang dicampur racun sianida saat bertemu Jessica di Kafe Olivier di Mal Grand Indonesia, Jakarta.

Nahas, Mirna akhrinya dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Otto Hasibuan: Jessica Wongso Sekarang Jadi Orang yang Bebas

Berita Rekomendasi

Kematian Mirna menuai perhatian publik karena diyakini merupakan pembunuhan berencana.

Setelah Mirna dinyatakan wafat, ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, lantas melaporkan kematian putrinya ke Polsek Metro Tanah Abang lantaran menilai anaknya tewas tidak wajar.

Pada 16 Januari 2016, Kepala Puslabfor Polri saat itu, Brigadir Jenderal Alex Mandalikan, mengungkapkan bahwa ada zat sianida dalam kopi Mirna.

Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna. Setelah diperiksa, ternyata ada sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna.

Polisi kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka pada akhir Januari 2016.

Jessica divonis 20 tahun penjara dalam dakwaan pembunuhan berencana.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Fahdi Fahlevi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas