Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan: Jess, Welcome Home

Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, turut menyampaikan rasa bahagianya karena kliennya telah bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan: Jess, Welcome Home
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). -- Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, turut menyampaikan rasa bahagianya karena kliennya telah bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, turut menyampaikan rasa bahagianya karena kliennya telah bebas bersyarat pasca menjalani 8 tahun masa tahanan atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Minggu (18/8/2024).

Dalam konferensi pers yang digelar sore ini, Otto mengaku telah menganggap Jessica sebagai keluarganya sendiri.

"Hari ini, adalah hari yang berbahagia buat kami, khususnya buat Jessica Wongso. Karena hari ini, Tuhan memberikan kesempatan kepada Jessica untuk dapat bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, hari ini tanggal 18 bulan delapn tahun 2024," ucapnya dalam tayangan Kompas TV, Minggu.

"Jadi persis, Jessica sudah hampir 8 tahun lebih melanjani hukuman di penjara," imbuhnya.

Lebih lanjut, Otto mengatakan, pihaknya tetap mendampingi Jessica sejak kasus pembunuhan Wayan bergulir hingga sekarang ini.

"Jess, welcome home, kami merasa Jessica sudah menjadi keluarga kami semua. Di sini ada tim lawyer yang menangani kasus Jessica selama ini, tetap setia dari tahun 2016 sampai 2024, tak satupun yang berubah, semua tetap konsisten melakukan bantuan hukum kepada Jessica," ungkapnya.

Bakal Ajukan PK

Lebih lanjut, Otto mengatakan, pihaknya bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Berita Rekomendasi

Menurut Otto, pengajuan PK dilakukan karena putusan terhadap Jessica tidak sesuai fakta.

"Kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," kata Otto di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu.

Otto mengatakan, pihaknya memiliki hak untuk mengajukan PK terkait kasus yang menjerat Jessica.

Baca juga: Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso Bersyukur Bisa Bertemu Kembali Keluarga

Meski demikian, Otto tetap menghormati putusan majelis hakim yang menetapkan bahwa Jessica bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Jessica Wongso Akui Plong

Sementara itu, Jessica mengaku bersyukur dapat kembali bertemu keluarga dan teman-temannya.

"Saya hari ini bersyukur, karena sudah bisa keluar dari Lapas, bertemu kembali dengan keluarga, teman-teman, pengacara, terima kasih dukungannya, support, segala macam yang baik buat saya, sangat berarti," ucapnya usai bebas bersyarat, Minggu sore.

Lantas, ketika ditanya awak media mengenai perasaannya, Jessica mengatakan, dirinya sudah tidak ada kebencian dalam dirinya terkait kasus yang menimpanya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas