Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan: Jess, Welcome Home
Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, turut menyampaikan rasa bahagianya karena kliennya telah bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
![Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan: Jess, Welcome Home](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penyerahan-jessica-wongso-ke-keluarga-di-bapas-jaktim_20240818_123831.jpg)
"Pada awal terjadi saya merasakan sedih sekali, seiring berjalannya waktu, sekarang ini saya sudah memaafkan semua yang sudah melakukan hal buruk kepada saya, sudah ada tidak ada kebencian lagi di hati, saya sudah plong untuk menjalani apa yang harus saya jalani," ungkapnya.
Diketahui, Jessica Wongso terlebih dahulu keluar dari Lapas Pondok Bambu tempat dirinya menjalani tahanan.
Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan kopi sianida yang divonis penjara selama 20 tahun pada 2016 lalu.
![Foto-foto terbaru terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, setelah bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024), gelar konferensi pers.](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/foto-foto-terbaru-terpidana-kasus-kopi-sianida-jessica-wongsow.jpg)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016) 8 tahun lalu.
Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fahmi Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.