Jessica Wongso Kubur Dalam Tanda Tanya soal Pembunuhan Mirna: Biar Tetap dalam Diri Saya
Jessica yang telah dinyatakan bebas bersyarat itu menyebut ingin menyimpan sendiri pendapatnya soal apakah dirinya merasa bersalah atau tidak dalam ka
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso enggan bicara secara gamblang apakah dirinya mengaku bersalah atau tidak dalam kasus Kopi Sianida yang menewaskan teman baiknya, Wayan Mirna Salihin.
Jessica yang telah dinyatakan bebas bersyarat itu menyebut ingin menyimpan sendiri pendapatnya soal apakah dirinya merasa bersalah atau tidak dalam kasus tersebut.
"Untuk apa yang saya rasakan atau yang saya yakini, biar itu tetap dalam diri saya sendiri saja," kata Jessica dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).
Jessica pun memilih menghormati keputusan pengadilan yang sebelumnya telah memvonisnya bersalah dalam kasus tersebut.
Selain itu dirinya pun menjelaskan, saat ini menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya mengenai apa langkah hukum selanjutnya dalam perkara yang sempat membelitnya itu.
"Kalau keputusan pengadilan itu mengatakan seperti yang diputuskan (ia bersalah) itu tetap harus saya hargai dan saya hormati," pungkasnya.
Kronologi Bebasnya Jessica Wongso
Pada 6 Januari 2016, Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, tewas setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Wongso di Olivier Café, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Saat kejadian, Mirna diketahui sedang berkumpul bersama kedua temannya, Hani dan Jessica Kumala Wongso.
Hasil autopsi pihak kepolisian, ditemukan pendarahan pada lambung Mirna disebabkan adanya zat yang bersifat korosif masuk dan merusak mukosa lambung. Belakangan diketahui, zat korosif tersebut berasal dari hidrogen sianida. Sianida juga ditemukan oleh Puslabfor Polri di sampel kopi yang diminum oleh Mirna.
Baca juga: 8,5 Tahun Hidup di Balik Jeruji Besi, Jessica Wongso Kepingin Banget Healing hingga Lihat Jalanan
Lantas, kepolisian menetapkan Jessica Wongso menjadi tersangka tunggal atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pada 27 Oktober 2016, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk terdakwa Jessica Wongso.
Tak sampai 20 tahun, akhirnya Jessica Kumala Wongso keluar dari penjara Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Jessica bisa menghirup udara bebas setelah mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) dalam rangka HUT ke-79 RI juga sederet pemotongan hukuman atau remisi selama menjalani masa hukuman.
Tersenyum Tinggalkan Penjara
Dari pantauan Tribunnews.com, Jessica tampak keluar dari Lapas Pondok Bambu sekitar pukul 09.36 WIB.
Ia tampak tersenyum sambil melambaikan tangan kanan ke awak media yang telah menunggu di depan pagar Lapas khusus perempuan tersebut.
Baca juga: Video Minta Kapolres R Dicopot di Kasus Vina, Susno Kena Sindir Eks Jenderal Polisi: Kamu Siapa?
Saat keluar dari Lapas, Jessica terlihat mengenakan baju berwarna biru tua dan celana panjang berwarna krem.
Jessica terlihat didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan dikawal ketat oleh petugas dari Lapas Pondok Bambu.
Adapun setelah ini, Jessica akan menuju ke Kejari Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Timur untuk mengurus berkas-berkas kebebasannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.