Bahlil Lahadalia akan Daftar Calon Ketum Golkar Malam ini, Sudah Kantongi Dukungan dari 37 DPD
Bahlil Lahadalia mengonfirmasi soal kabar dirinya akan mendaftar sebagai calon Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar pada Senin (18/8/2024) malam.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Bahlil Lahadalia mengonfirmasi soal kabar dirinya akan mendaftar sebagai calon Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar pada hari ini, Senin (18/8/2024).
Bahlil menyebut ia akan mengambil formulir pendaftaran calon Ketum Golkar pada malam ini.
"Sebentar malam, ambil formulir. Mendaftar, dong," kata Bahlil, dilansir Kompas.com, Senin (18/8/2024).
Diketahui Bahlil disebut-sebut sebagai kandidat terkuat untuk menggantikan posisi Airlangga Hartarto sebagai Ketum Golkar.
Meski demikian, Bahlil tak mau sesumbar apakah ia pasti akan terpilih menjadi Ketum Golkar selanjutnya.
Disisi lain, Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengungkapkan Bahlil sudah mengantongi banyak dukungan untuk maju sebagai Ketum Golkar.
Ace Hasan mengklaim, kini sudah ada 37 DPD Golkar Provinsi yang mendukung Bahlil menjadi Ketum Golkar selanjutnya.
Hal tersebut diungkap Ace Hasan jelang rapat pimpinan nasional (Rapimnas) dan musyawarah nasional (Munas) Golkar.
“Sejauh yang saya tahu, sudah lebih dari 37 provinsi yang sudah menyuarakan dukungannya kepada Pak Bahlil, mudah-mudahan bisa 38 (provinsi),” ungkap Ace usai konferensi pers di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (18/8/2024).
Lebih lanjut Ace mengungkap syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi Ketum Golkar.
Berdasarkan AD/ART partai, syarat menjadi ketua umum adalah pernah menjadi pengurus dewan pimpinan pusat (DPP) maupun provinsi.
Baca juga: Badan Saksi Nasional Partai Golkar Berharap Ada Perampingan Struktur Kepengurusan Hasil Munas
Kemudian calon tersebut harus memenuhi dukungan minimal 30 persen suara.
“Jika ada pihak yang memang memiliki persyaratan tersebut, tentu mereka berhak untuk menjadi calon ketua umum, disertai dengan dukungan 30 persen suara, itu penting."
“Jadi bukan hanya persyaratan yang sifatnya masa jabatan dan pengalaman di partai, tapi juga dukungan dari 30 persen pemilik suara."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.