Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Jessica, Otto Hasibuan Tidak Turun Langsung di Kasus Vina Hanya Utus 150 Anak Buah

Terjawab sudah mengapa Otto Hasibuan tidak turun langsung menangani kasus Vina Cirebon yang kembali ramai belakangan ini, ternyata karena Jessica.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Gara-gara Jessica, Otto Hasibuan Tidak Turun Langsung di Kasus Vina Hanya Utus 150 Anak Buah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. Terjawab sudah mengapa Otto Hasibuan tidak turun langsung menangani kasus Vina Cirebon yang kembali ramai belakangan ini, ternyata karena Jessica. TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terjawab sudah mengapa Otto Hasibuan tidak turun langsung menangani kasus Vina Cirebon yang kembali ramai belakangan ini.

Otto Hasibuan yang juga Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna itu mengaku malu.

Dia malu kepada Jessica karena masih memiliki tanggung jawab yang mesti dia selesaikan kepada kliennya itu.

"Terus terang, saya jujur, saya enggak enak kepada Jessica. Itu saja. Jessica pasti marah ke saya, 'Kok itu diurus, saya punya belum selesai?'," kata Otto saat ditemui di kawasan Senayan, Minggu (18/8/2024).

Otto mengaku, dirinya sempat dihubungi oleh beberapa pihak untuk membantu penyelesaian kasus Vina di Cirebon.

Secara pribadi, kata Otto, dirinya tidak terlibat dalam penyelesaian kasus tersebut.

Namun, dia telah mengirim timnya yang berjumlah 150 orang untuk mengawal kasus rudapaksa dan pembunuhan itu.

BERITA TERKAIT

"Tapi saya tidak tinggalkan kasus itu, karena ada tim saya 150 orang yang bantu itu. Begitu besar saya merasa tanggung jawab saya terhadap Jessica," kata dia.

Baca juga: Widi dan Mega Nangis Minta Kasus Vina Cepat Selesai, Harap Vina Tenang dan Tidur Nyenyak

Kini, setelah Jessica bebas bersyarat, Otto mengaku cukup tenang.

Rencana ke depan, dia dan tim akan mengajukan peninjauan kembali terhadap kasus yang menjerat kliennya itu.

"Kalau sudah sekarang, mungkin sudah mulai sedikit tenang," tutup dia.

Untuk diketahui, Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida.

Majelis hakim menyebut Jessica terbukti bersalah atas pembunuhan berencana yang dia lakukan terhadap sahabatnya tersebut.

Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam putusan pada sidang Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Vonis tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada awal 2018 silam, MA sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) Jessica sehingga dirinya masih divonis hukuman yang sama.

Kini, Jessica telah bebas bersyarat dan mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari karena berkelakuan baik.

"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," tulis Kepala Humas Dirjen Permasyarakatan Deddy Eduar dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Ungkap Alasan Tak Tangani Langsung Kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan: Saya Enggak Enak Pada Jessica

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas