Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional untuk Laksanakan Tugas Pemenuhan Gizi Nasional

Menjelang berakhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk badan baru, yakni Badan Gizi Nasional.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional untuk Laksanakan Tugas Pemenuhan Gizi Nasional
YouTube/TV Parlemen
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidatonya di Sidang Tahunan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang berakhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk badan baru, yakni Badan Gizi Nasional.

Badan tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden nomor 83 Tahun 2024 yang telah diundangkan pada 15 Agustus kemarin.

"Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional," bunyi Pasal 1 ayat 1 perpres tersebut dikutip Tribunnews, Minggu, (18/8/2024).

Badan Gizi Nasional merupakan lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga tersebut terdiri atas pengarahan dan pelaksana. Pengarahan akan dipimpin oleh Ketua, sementara pelaksana dipimpin oleh Kepala.

Pada pasal 4 Perpres tersebut dijelaskan bahwa Badan Gizi Nasional mempunyai fungsi untuk koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan gizi nasional.

Adapun sasaran dari Badan Gizi Nasional adalah pemenuhan gizi terhadap peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren. Selanjutnya, anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas