Kombes Pol. Dr. Sulastiana, S.I.P., S.H., M.Si., CRGP., CHRM., CRPP.
Kombes Pol Dr Sulastiana adalah Polwan cerdas asal Situbondo yang menjabat sebagai Irbidjemengarku Itwil II Itwasum Polri.
Penulis: Rakli Almughni
TRIBUNNEWS.COM - Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol. Dr. Sulastiana, S.I.P., S.H., M.Si., CRGP., CHRM., CRPP. adalah seorang perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Di Polri, Kombes Sulastiana ditugaskan di Itwasum Polri dengan jabatannya sebagai Irbidjemengarku Itwil II.
Adapun Sulastiana sudah menduduki posisi sebagai Irbidjemengarku Itwil II Itwasum Polri sejak Agustus 2020.
Selain aktif sebagai polisi wanita (Polwan), Sulastiana juga aktif menjadi seorang pengajar sekolah tinggi atau dosen.
Sulastiana tercatat pernah menjadi Dosen Program Sarjana dan Program Doktoral Ilmu Kepolisian, Dosen FH Universitas Kristen Indonesia, Dosen Pascasarjana Universtias Indonesia Program Ketahanan Nasional, Dosen Tamu FH Universitas Atma Jaya, Dosen Pascasarjana FH Universitas Islam As Safi'iyah, Dosen FH UBK, dan Dosen Tamu di Swiss German University.
Calon Brigadir Jenderal atau Brigjen atau jenderal bintang satu ini juga berpengalaman dinas di Bidang Kehumasan (BNN), Bidang Kerja Sama Luar Negeri (BNN), Bidang Kerja Sama Nasional (BNN), Bidang Pemberdayaan Masyarakat (BNN), Bidang SDM (Polri), dan Bidang Kajian Kejahatan Narkotika, Radikalisme, dan Terorisme (Polri).
Baca juga: Laksamana Muda TNI Purn. Christina Maria Rantetana, S.K.M., M.P.H.
Rekam jejak Sulastiana sebagai Polwan juga tak main-main.
Sejumlah karya ilmiah dan publikasi pernah ia tulis, di antaranya Indonesia: The Emerging Daesh-Centric Threat Landscape (Book Chapter-publish in Berlin on 17 October 2018), Pergeseran Pemilihan Wilayah Produksi dan Distribusi Ilegal Narkotika Sintetis di Indonesia (Disertasi), Pengaruh Kepuasan Kerja, Kompensasi dan Etika terhadap Kinerja Penyidik Reserse Polri di Wilayah DKI Jakarta (Tesis), Peran Media dalam Penyebaran Intoleransi Agama (Jurnal Ilmu Kepolisian), Kerja Sama Internasional Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Jurnal Hukum “Veritas”), Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Jurnal Hukum “Veritas”), dan Hukum Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Jurnal Hukum “Veritas).
Ada juga Sistem Evaluasi Formal sebagai Alternatif Peningkatan Kinerja Polri (Kertas Kerja), Ekologi Kejahatan sebagai Pendekatan Baru dalam Menjawab Maraknya Clandestine Laboratory (Rubrik Kasuistika, Jawa Pos), Pecandu, Korban Narkotika dan Kebijakan Hukum Pidana (Media Indonesia), Ekologi Kejahatan sebagai Pendekatan Baru dalam Menjawab Maraknya Clandestine Laboratory (Suara Pembaruan), Ekologi Kejahatan: Panduan Teoritik Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika (Majalah Sinar BNN), Kolaborasi Penegakan Hukum Dalam Rangka Optimalisasi Kontra Terorisme: Sebuah Inisiatif (Kertas Kerja), Strategi Optimalisasi Peran Masyarakat Guna Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Dalam Rangka Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kertas Kerja), dan Publikasi khusus: “Sulastiana: Raih Mardjono Reksodiputro Award, Fokus, Disiplin, dan Konsisten”.
Baca juga: Brigjen Pol. Dr. Hj. Rinny Shirley Theresia Wowor, S.Psi., M.Psi.
Kehidupan pribadi dan pendidikan
Kombes Sulastiana lahir di Situbondo, Jawa Timur, pada tanggal 10 Oktober 1972.
Ia merupakan lulusan Sekolah perwira Prajurit Karir (Sepa PK Polri) tahun 1996.
Sederet pendidikan kepolisia yang pernah ditempuhnya antara lain adalah Lemhannas RI PPRA LVII (2018), Sekolah Staf dan Pimpinan (SESPIM POLRI) (2009), Sekolah Lanjutan Perwira (SELAPA POLRI) (2003), Pendidikan Kejuruan Dasar Bimmas Polri (1997), dan Pendidikan Dasar Golongan Lanjutan (DIKSARGOLLAN POLRI) (1996).
Kombes Sulastiana juga telah menyelesaikan sejumlah pendidikan tinggi umum, di antaranya Sarjana Ilmu Politik bidang Hubungan Internasional (1995), Magister Ilmu Administrasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (2001), Sarjana Hukum (2007), dan Doktro Kriminologi (2013).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.