Amnesty International Catat 116 Kasus Kekerasan Polisi Hingga Menimbulkan 29 Peristiwa Pembunuhan
Usman Hamid membeberkan sepanjang 2024, Amnesty International memantau kasus-kasus kekerasan polisi yang tergolong pelanggaran HAM.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amnesty International Indonesia (Amnesty) mencatat sebanyak 116 kasus kekerasan hingga 29 pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing) yang melibatkan anggota Polri di seluruh Indonesia dalam periode Januari sampai November 2024.
Hal tersebut merupakan bagian dari temuan Amnesty International Indonesia yang dipaparkan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2024).
Baca juga: Bocah 5 Tahun di Pasar Rebo Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Tewas, 8 Orang Diperiksa Polisi
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid membeberkan sepanjang 2024, Amnesty International memantau kasus-kasus kekerasan polisi yang tergolong pelanggaran HAM.
Dari data yang dipaparkan Usman, 116 kasus kekerasan tersebut terdiri dari 29 kasus pembunuhan di luar hukum, 26 kasus penyiksaan, 21 kasus penangkapan sewenang-wenang dalam aksi damai, 28 kasus intimidasi dan kekerasan fisik, 7 kasus penggunaan kekuatan gas air mata dan water canon, 3 kasus penahanan incommunicado, 1 kasus pembubaran diskusi, dan 1 kasus penghilangan sementara.
Baca juga: Pembunuhan Sadis di Kediri: Yusa Tak Habisi Anak Bungsu Korban
Amnesty juga mencatat 29 kasus pembunuhan di luar hukum tersebut menewaskan 31 orang.
Kasus tersebut tersebar di Papua, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Aceh, dan Banten.
"Yang terakhir, 25 November (2024) polisi menembak remaja berinisial GM dari Semarang, ketika dia mengendarai sepeda motor. Dari awal polisi terkesan menutupi perkara ini. Seolah penembakan itu bisa dibenarkan karena polisi sedang melakukan penertiban peristiwa tawuran," kata Usman.
"Yang belakangan, kita semakin meragukan karena tidak ada peristiwa tawuran ini. Jadi betapa terlalu cepat kepolisian mengambil tindakan kekerasan untuk masalah yang sepele. Masalah yang sebetulnya tidak perlu menggunakan kekerasan," sambungnya.
Amnesty juga mencatat temuan khusus terkait rangkaian aksi protes pada 22 sampai 29 Agustus 2024 atau Peringatan Darurat di 14 kota yang tersebar di 10 provinsi di Indonesia.
Dalam aksi tersebut, ujar Usman, setidaknya 579 orang menjadi korban kekerasan polisi.
Amnesty, kata Usman, juga mewawancari sejumlah saksi di enam kota yang mengalami dan melihat peristiwa tersebut.
Terkait itu, Usman pun menunjukkan sejumlah bukti video yang dikumpulkan Amnesty.
Dia juga menegaskan kekerasan tersebut tidak bisa dibenarkan sama sekali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.